Untuk
menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi
pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak.
LINGKUP PEMERIKSAAN
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:
Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Sanksi denda:
Sanksi bunga:
Sanksi kenaikan:
LINGKUP PEMERIKSAAN
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi das`rnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
- Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Sanksi denda:
No | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | 7 (1) | SPT Terlambat disampaikan : | ||
a. Masa | Rp100.000 atau Rp500.000 | Per SPT | ||
b. Tahunan | Rp100.000 atau Rp 1.000.000 | Per SPT | ||
2 | 8 (3) | Pembetulan sendiri dan belum disidik | 150% | Dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
3 | 14 (4) | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; | 2% | Dari DPP |
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap | 2% | Dari DPP | ||
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak | 2% | Dari DPP |
No | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | 8 (2 dan 2a) | Pembetulan SPT Masa dan Tahunan | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
2. | 9 (2a dan 2b) | Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak terutang |
3. | 13 (2) | Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB | 2% | Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan |
4. | 13 (4) | SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya | 48% | Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar. |
5. | 14 (3) | a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan |
b. SPT kurang bayar | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan | ||
14 (5) | PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan | |
6. | 15 (4) | SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya | 48% | Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar |
7. | 19 (1) | SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlalbat dibayar | 2% | Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar |
8. | 19 (2) | Mengangsur atau menunda | 2% | Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan |
9. | 19 (3) | Kekurangan pajak akibat penundaan SPT | 2% | Atas kekurangan pembayaran pajak |
Sanksi kenaikan:
No | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | 8 (5) | Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP | 50% | Dari pajak yang kurang dibayar |
2. | 13 (3) | Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29 | ||
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar | 50% | Dari PPh yang tidak/ kurang dibayar | ||
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan | 100% | Dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/ dipungut | ||
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar | 100% | Dari PPN/ PPnBM yang tidak atau kurang dibayar | ||
3. | 15 (2) | Kekurangan pajak pada SKPKBT | 100% | Dari jumlah kekurangan pajak tersebut |
No comments:
Post a Comment