Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Tuesday, July 17, 2012

Peranan Pajak Memajukan Pendidikan

lintasberita Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

Dalam peranannya tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, apabila organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut diperoleh, untuk ditanamkan kembali.

Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut; �
  2. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; �
  3. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan
  4. Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

Penerimaan Perpajakan 1.000 Triliun Optimis Dicapai Dengan Reformasi Birokrasi

lintasberita Di tahun 2012, Indonesia mempunyai target pertumbuhan penerimaan pajak Rp 1.000 triliun. Ditjen Pajak (DJP) yakin dengan konsekuen menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni: Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, serta terus meningkatkan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan, disertai dengan dukungan rakyat dan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, maka target penerimaan tersebut dapat dicapai.

Internalisasi kelima nilai-nilai Kementerian Keuangan itu terus digalakan mulai dari Kantor Pusat, hingga di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti di Kanwil DJP Jakarta Khusus,Kanwil DJP Aceh KPP DJP Aceh, KPP Pratama Surakarta, hingga KPP Pratama Sukoharjo.

Penerapan kelima nilai-nilai Kementerian Keuangan itu adalah kunci sukses agar DJP dapat menjalankan “TUJUH LANGKAH STRATEGIS” untuk mengamankan penerimaan pajak di tahun 2012, yang meliputi:


  1. Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  2. Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;
  3. Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM);
  4. Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online;
  5. Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur;
  6. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (Account Representative, Pemeriksa dan Juru Sita); dan
  7. Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal.
Dalam penyempurnaan sistem administrasi pajak pada sektor PPN, dilakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak Februari 2012 hingga 31 Agustus 2012. Selain itu DJP masih bekerja melakukan harmonisasi atas seluruh ketentuan perpajakan yaitu: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung Lainnya (PPN & PTLL), Keberatan dan Banding, serta Pemeriksaan dan Penagihan.

Dalam hal pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan diantaranya diwujudkan dengan membentuk KPP Migas dan KPP Pertambangan. Kerjasama dengan pihak eksternal terkait penyediaan data terus dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012. Pembinaan perpajakan terhadap sektor UMKM dilakukan secara persuasif oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di Kabupaten Klaten.

Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur, pada tahun 2012 telah dilakukan re-launching mulai dari Kantor Pusat, hingga di seluruh Kanwil dan KPP. Seperti di Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Kanwil Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Tapak Tuan, KPP Pratama Mamuju, KPP Pratama Kabanjahe, serta Kanwil dan KPP lainnya.

Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa?

lintasberita Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70% belanja negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

Negara dibentuk/didirikan untuk menciptakan kemakmuran. Tugas tersebut dapat diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN. Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.

Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan yang merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang juga merupakan wujud bela negara. Namun demikian masih banyak anggota masyarakat yang belum menganggap bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bela negara. Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan.

Untuk memahami bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, yang pertama: kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak. Elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang merupakan subjek atau pembayar pajak. Ketiga elemen sistem perpajakan tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen itu tidak berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan baik.