Tarif P3B

lintasberita
NO NEGARA PAJAK PENGHASILAN DIVIDEN BUNGA & ROYALTI
TARIF BPT PENGECUALIAN PERUSAHAAN KBH DIVIDEN BUNGA ROYALTI
PORTFOLIO PENYERTAAN LANGSUNG UMUM KHUSUS UMUM KHUSUS
1Aljazair10%Tidak ada15%15%15%-15%-
2Australia15%Ya15%15%10%-15%10%40
3Austria12%Ya15%10%1010%-10%-
4Bangladesh10%Ya15%10%1010%-10%-
5Belgia15%Tidak15%15%15%10%10%-
 -Renegosiasi10%Ya15%10%1110%-10%-
6Brunei Darussalam10%Ya15%15%15%-15%-
7Bulgaria15%Ya15%15%10%-10%-
8Kanada15%Ya15%15%15%-15%-
 -Renegosiasi15%Tidak15%10%1210%-10%-
9Republik Ceko12,50%Ya15%10%1312,50%-12,50%-
10Cina10%Tidak ada10%10%10%-10%-
11Denmark15%Ya20%10%1410%-15%-
12Mesir15%Ya15%15%15%-15%-
13Finlandia15%Ya15%10%1510%-15%10%41
14Perancis10%Tidak15%10%1615%10%4210%-
15Jerman10%Tidak15%10%1710%-15%10%43
16HungariaTidak adaTidak ada15%15%15%-15%-
17India10%Ya15%10%1810%-15%-
          
18Italia12%Ya15%10%1910%-15%10%44
19Iran7%Tidak ada7%7%10%-12%-
20Jepang10%Ya15%10%2010%-10%-
21YordaniaTidak adaTidak ada10%10%10%-10%-
22Korea Utara10%Ya15%10%2110%-15%-
23Korea Selatan10%Tidak ada10%10%10%-10%-
24Kuwait10%Ya10%10%5%-20%-
25Luksemburg2310%Ya15%10%2210%-12,50% 
26Malaysia10%Ya15%15%10%-10%-
 -Renegosiasi  10%10%    
27Meksiko10%Ya10%10%10%-10%-
28Mongolia10%Ya10%10%10%-10%-
29Belanda9%Tidak15%10%10%-20%-
 -Renegosiasi9%Tidak15%10%2410%-10%-
 -Renegosiasi II [2]10%Tidak Ada      
30Selandia BaruTidak adaTidak ada15%15%10%-15%-
31Norwegia15%Ya15%15%10%-15%10%45
32Pakistan10%Tidak ada15%10%2515%-15%-
33Filipina20%Tidak ada20%15%2615%10%5315%-
34Polandia10%Ya15%10%2710%-15%-
35Portugal10%Ya10%10%10%-10%-
36Qatar10%Ya10%10%1010%-5%-
37Rumania12,50%Tidak ada15%12,5%2812,50%-12,50%15%46
38Rusia12,50%Ya15%15%15%-15%-
39Saudi Arabia8Tidak adaTidak adaTidak adaTidak adan/an/an/an/a
40SeychellesTidak adaTidak ada10%10%10%-10%-
41Singapura15%Ya15%10%2910%-15%-
42Slovakia10%Ya10%10%10%-15%10%47
43Afrika Selatan10%Ya15%10%3010%-10%-
44Spanyol10%Ya15%10%3110%-10%-
45Sri Lankasesuai UU domestikTidak ada15%15%15%-15%-
46Sudan10%Ya10%10%15%-10%-
47Swedia15%Ya15%10%3210%-15%10%48
48Swiss10%Ya15%10%3310%-12,50%-
49Suriah10%Ya10%10%10%-20%15%49
50Taiwan5%Ya10%10%10%-10%-
51Thailand34sesuai UUTidak ada(RI)15%(RI)    15%(RI)  15%10%10%15%50
  domestik (Thai)25%(Thai) 15%(Thai)25%   
52Tunisia12%Ya12%12%12%-15%-
53Turki15%Ya15%10%3510%-10%-
54Uni Emirat Arab5%Tidak10%10%5%-5%-
55Ukraina10%Ya15%10%3610%-10%-
56Inggris10%Tidak15%10%10%15%15%-
 -Renegosiasi10%Ya15%10%3710%-15%10%51
57Amerika Serikat15%Ya15%15%15%-15%10%
 -Renegosiasi10%Ya15%10%3810%-10%-
58Uzbekistan10%Ya10%10%10%-10%-
59Venezuela10%Ya15%10%3910%-20%10%52
60Vietnam10%Ya15%15%15%-15%-
Keterangan

  1. BPT: Branch Profit Tax
  2. KBH: Kontrak Bagi Hasil
  3. 1: jasa lainnya dalam P3B RI-Jerman dikenakan pajak 7,5% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Jerman)
  4. 2: meliputi jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Jepang
  5. 3: jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 10% dari fee untuk jasa-jasa teknik (Pasal 12 P3B RI-Luksemburg)
  6. 4: jasa lainnya dalam P3B RI-Pakistan dikenakan pajak 15% dari fee untuk jasa-jasa teknik, meliputi jasa manajerial, jasa teknis maupun jasa konsultasi (Pasal 13 P3B RI-Pakistan)
  7. 5: untuk menentukan timbulnya BUT tidak diperlukan time test
  8. 6: pajak atas jasa-jasa konsultasi dan lainnya dalam P3B RI-Swiss dikenakan pajak 5% dari jumlah pembayaran bruto (Pasal 13 P3B RI-Swiss)
  9. 7: dalam hal fee atas bantuan teknis meliputi pemberian segala macam jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajerial dan jasa teknis yang berkaitan dengan pengetahuan teknik, pengalaman, ketrampilan, metode atau proses, namun tidak termasuk pembayaran atas jasa-jasa profesional sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 15 P3B RI-Venezuela dikenakan pajak 10% dari jumlah bruto pembayaran (Pasal 12 P3B RI-Venezuela)
  10. 8,9: khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya
  11. 10, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 24, 32, 33, 35, 36, 38: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
  12. 11, 12, 16, 25, 26, 28, 29, 31: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
  13. 13: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
  14. 18: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen
  15. 20: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki saham paling tidak 25% pada perusahaan pembayar dividen dalam jangka waktu 12 bulan segera sebelum akhir masa akuntansi dimana distribusi laba terjadi
  16. 23: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
  17. 27: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 20% pada perusahaan pembayar dividen
  18. 30: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
  19. 34: dalam P3B RI-Thailand, terdapat pembedaan dalam penentuan tarif pajak atas dividen bagi RI dan bagi Thailand, lihat penjelasan
  20. 37: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang menguasai pengambilan keputusan langsung atau tidak langsung paling tidak 15% pada perusahaan pembayar dividen
  21. 39: berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan (selain partnership) yang memiliki modal langsung paling tidak 10% pada perusahaan pembayar dividen
  22. 40: royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetahuan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan
  23. 41: tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artisik atau ilmiah termasuk film sinematografi, dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio, tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah; dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah
  24. 42: terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Perancis, lihat bagian penjelasan
  25. 43: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Jerman, lihat bagian penjelasan
  26. 44: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Italia, lihat bagian penjelasan
  27. 45: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Norwegia, lihat bagian penjelasan
  28. 46: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Rumania, lihat bagian penjelasan
  29. 47: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Slovakia, lihat bagian penjelasan
  30. 48: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Swedia, lihat bagian penjelasan
  31. 49: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Suriah, lihat bagian penjelasan
  32. 50: terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dan royalti dalam P3B RI-Thailand, lihat bagian penjelasan
  33. 51: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Inggris, lihat bagian penjelasan
  34. 52: terdapat pembedaan tarif pajak atas royalti dalam P3B RI-Amerika Serikat, lihat bagian penjelasan
  35. 53: terdapat pembedaan tarif pajak atas bunga dalam P3B RI-Filipina

No comments:

Post a Comment