Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah paben yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembayaran impor sepenuhnya menjadi benaban indentor dan sebagai bals jasa, importir memperoleh komisis (handling fee) dari indentor. Segala pembiayaan impor, seperti pembukaan L/C,
bea, pajak mauapun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor. Pengisian NPWP pada formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSCP) diisi dengan NPWP importir dan juga NPWP indentor pada kolom penerimaan pajak. Importir wajib melunasi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, seta semua biaya dan pajak yang berhubungan dengan impor untuk dan atas nama indentor. PPh Pasal 22 impor tersebut tidak boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang oleh importir melainkan hanya dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang oleh indentor dengan bukti PIUD dan SSPCP.
Apabila indnetor adalah PKP maka PPN impor dan PPN komisi impor (handling impor) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh indentor, sepanjang BKP atas pajak keluaran berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi. Komisis (handling fee) yang dibayar oleh indentor kepada importir dikategorikan sebagai jasa perdagangan yang terhutang PPN. Atas penyerahan handling impor tersebut, importir wajib membuat faktur pajak, dan PPN atas handling impor tersebut merupakan pajak keluaran bagi impotir.
No comments:
Post a Comment