Showing posts with label Pajak Rokok. Show all posts
Showing posts with label Pajak Rokok. Show all posts
Monday, May 7, 2012
PEMBEBANAN CUKAI DAN PPN PADA INDUSTRI ROKOK
POLA PEMBAYARAN PITA CUKAI
Perusahaan rokok memiliki karakteristik yang unik yang disebabkan oleh
dikenakannya cukai atas produk-produknya dengan alasan ‘membahayakan’
kesehatan. Bukti bahwa perusahaan rokok telah membayar cukai ini adalah
adanya pita cukai yang ditempel di setiap kotak bungkus rokok.
Pabrik rokok berdasarkan perkiraan penjualannya di periode mendatang yang kemudian diterjemahkan menjadi perkiraan produksi biasanya melakukan pemesanan pita cukai (yang akan ditempel pada bungkus rokok) ke Ditjen Bea Cukai senilai perkiraan produksi tersebut. Jika pemesanan pita cukai dilakukan dengan ‘ngebon’, maka pelunasannya harus dilakukan dalam waktu 2 bulan (untuk SKM/SPM) atau 3 bulan (untuk SKT dan yang lainnya). Karena secara agregat proporsi SKM adalah kurang lebih 2/3 dari seluruh produksi produk hasil tembakau, maka boleh dibilang hampir seluruh pesanan cukai akan jatuh tempo dalam waktu 2 bulan.
Pabrik rokok berdasarkan perkiraan penjualannya di periode mendatang yang kemudian diterjemahkan menjadi perkiraan produksi biasanya melakukan pemesanan pita cukai (yang akan ditempel pada bungkus rokok) ke Ditjen Bea Cukai senilai perkiraan produksi tersebut. Jika pemesanan pita cukai dilakukan dengan ‘ngebon’, maka pelunasannya harus dilakukan dalam waktu 2 bulan (untuk SKM/SPM) atau 3 bulan (untuk SKT dan yang lainnya). Karena secara agregat proporsi SKM adalah kurang lebih 2/3 dari seluruh produksi produk hasil tembakau, maka boleh dibilang hampir seluruh pesanan cukai akan jatuh tempo dalam waktu 2 bulan.
Subscribe to:
Posts (Atom)

