Showing posts with label Pajak Rokok. Show all posts
Showing posts with label Pajak Rokok. Show all posts

Monday, May 7, 2012

PEMBEBANAN CUKAI DAN PPN PADA INDUSTRI ROKOK

lintasberita
Dalam melakukan analisa untuk sektor rokok, ada satu hal mendasar yang kadang-kadang terlupakan atau bisa juga walaupun tetap teringat namun diabaikan juga, yaitu adanya perbedaan metode pembukuan untuk beban cukai dan PPN atas penyerahan produk hasil tembakau di kalangan pabrikan rokok. Perbedaan tersebut, jika diabaikan, akan menyebabkan bias perhitungan yang kurang tepat, baik dalam melakukan analisa industri secara keseluruhan maupun komparasi antar pabrikan rokok. Contoh dari analisa industri secara keseluruhan adalah

POLA PEMBAYARAN PITA CUKAI

lintasberita
Perusahaan rokok memiliki karakteristik yang unik yang disebabkan oleh dikenakannya cukai atas produk-produknya dengan alasan ‘membahayakan’ kesehatan. Bukti bahwa perusahaan rokok telah membayar cukai ini adalah adanya pita cukai yang ditempel di setiap kotak bungkus rokok.

Pabrik rokok berdasarkan perkiraan penjualannya di periode mendatang yang kemudian diterjemahkan menjadi perkiraan produksi biasanya melakukan pemesanan pita cukai (yang akan ditempel pada bungkus rokok) ke Ditjen Bea Cukai senilai perkiraan produksi tersebut. Jika pemesanan pita cukai dilakukan dengan ‘ngebon’, maka pelunasannya harus dilakukan dalam waktu 2 bulan (untuk SKM/SPM) atau 3 bulan (untuk SKT dan yang lainnya). Karena secara agregat proporsi SKM adalah kurang lebih 2/3 dari seluruh produksi produk hasil tembakau, maka boleh dibilang hampir seluruh pesanan cukai akan jatuh tempo dalam waktu 2 bulan.