Showing posts with label Pajak Pertambahan NIlai (PPN). Show all posts
Showing posts with label Pajak Pertambahan NIlai (PPN). Show all posts

Monday, July 30, 2012

Tatacara Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Kegiatan Tertentu

lintasberita
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau 
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak MAsukan, yaitu sebesar :
  1. 90% (sembilan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara ecran;
  2. 80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas erhiasan secara ecran
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan pajak penghasilan.

BIsa Gak Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

lintasberita
Pencabutan pengusaha kena pajak adalah tindakan menacbut Pengukuhan pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah hak bagi setiap PKP yang sudah tidak memnuhi syarat lagi sebagai PKP. Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau 
  2. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan untuk Pengusaha Kecil
Dalam jumlah peredaran bruto dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan (pasal 13 Kep.Dirjen Pajak Nomor NEP-161/PJ./2001)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan pencabutan PKP, maka Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan keputusan atas permohoan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Hal ini diatur dalam PAsal 2 ayat 8 dan 9 UU KUP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Penvabutan PKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Monday, July 16, 2012

Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

lintasberita
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  8. Barang pindahan TKI yang bekerja diluar negeri, pegawai negeri sispil, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI setempat
  9. Barang pribadi penumpag, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.
  10. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum.
  11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
Tatacara pelaksanaan pemungutan PPn dan PPnBM sepenuhnya dilaksanakan oleh direktur Jenderal Bea Cukai

Pajak Masukan Yang Tidak Bisa Dikreditkan

lintasberita Pada dasarnya pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam suatau masa pajak yang sama. Tetapi ada juga pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yaitu untuk pengeluaran :

  1. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  2. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan brang dagangan atau disewakan
  4. pemanfaatn BKP TB atau pemanfataan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  5. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  6. pemanfaatn BKP TB atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN
  7. perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbiatan ketetapan pajak
  8. perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  9. perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Keterangan :
BKP = Barang Kena Pajak
JKP = Jasa Kena Pajak
BKP TB = Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
SPT = Surat Pemberitahuan

Wednesday, May 23, 2012

Tatacara Pembatalan Faktur Pajak

lintasberita
  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
  3. PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
  4. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut
  5. PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  6. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM

Monday, May 21, 2012

Tatacara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

lintasberita Anda pernah kehilangan faktur pajak? Kalau Anda pernah mengalaminya terdapat cara untuk mengatasinya. Adapun atas Faktur Pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut:
  • PKP Penjual atau pemberi JKP
  1. PKP Pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonana tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual atau pemberi JKP denagn tembusan kepada KPP ditempat  PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP ditempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP Pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur PAjak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam 2 rangkap : Lembar 1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP. Sedangkan lembar ke-2 merupakan arsip KPP yang bersangkutan
  3. Legalisir dilakukan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemebri JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat Pemebritahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyuakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Keluaran
  • PKP Pembeli atau Penerima JKP

Yang Bukan Objek PPN

lintasberita UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.

Dokumen Lain Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

lintasberita
Temen-temen pasti sudah tau kan apa yang dimaksud faktur pajak. Faktur pajak merupakan elemen penting yang dalam mekanisme PPN. Bisa dikatakan bahwa faktur pajak itu merupakan roh dari PPN.Ternyata ada lohh temen-temen dokumen lain yang bisa diperlakukan sama dengan faktur pajak. Dasar hukum nya adalah Pasal 13 Ayat 6 UU PPN yang berbunyi : "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan dengan Faktur Pajak"

So...apa aja sih dokumen itu ???
Dokumen itu terdiri atas :
  1. PEB yanmg diberikan persetujuan ekspor oleh DJBC dan dilampiri invoice
  2. SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG  untuk penyaluran tepung terigu 
  3. PNPB yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi

Thursday, May 17, 2012

Mengapa THC Dikenakan PPN?

lintasberita Masalah pungutan tambahan (surcharge) terminal handling charge (THC), yang dipungut oleh pelayaran asing melalui perwakilan/agennya di Indonesia, kembali mencuat ke permukaan beberapa pekan terakhir.
Uniknya, isu THC itu dikait-kaitkan dengan container handling charge (CHC), yang dipungut para pengelola terminal kontainer dan semi-kontainer di berbagai pelabuhan di Tanah Air. Pengaitan ini sama sekali tidak tepat karena CHC memiliki dasar hukum tegas, yang diatur melalui Kepmenhub dengan patokan tarif batas atas senilai US$93 per boks 20 kaki (TEUs) dan US$139 per boks 40 kaki (FEUs).
CHC ini, secara jelas sudah dimasukkan dalam dokumen biaya pengapalan yang harus dibayar para pemilik barang (shipper) kepada perusahaan pelayaran, yang kemudian dibayarkan kepada para operator terminal kontainer dan semi-kontainer.

Monday, May 7, 2012

PEMBUATAN FAKTUR PPN MENURUT UU PPN RENTAN PENYELEWENGAN?????

lintasberita Dalam suatu transaksi pihak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib membuat bukti pemungutan PPN baik berupa Faktur Pajak (FP) maupun Dokumen Tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak (DT).  Kedua jenis dokumen di atas sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya berbeda pertimbangan penggunaannya saja. FP lebih bersifat umum, sedangkan Dokumen Tertentu cenderung lebih untuk PKP yang memiliki karakteristik tertentu, jumlah pembelinya sangat banyak misalnya.
     
     Kewajiban pembuatan Faktur Pajak diatur dalam pasal 13(1) UU 42/2009 (UU PPN), sedangkan mengenai Dokumen Tertentu diatur dalam pasal 13(6) UU PPN jo PER-10/2010. Dan ditegaskan di pasal 13(9) UU PPN bahwa FP harus memenuhi syarat Formal dan Material. Syarat formal FP diatur dalam pasal 13(5) UU PPN, sementara syarat material diatur dalam pasal 39A UU 16/2009 (UU KUP). Mari kita lihat satu persatu.

Thursday, May 3, 2012

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN

lintasberita Pengertian Pedagang Eceran
Karakteristik Pedagang Eceran adalah aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil. Sehingga Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak.

BAGAIMANA PERLAKUAN PPN ATAS MINYAK GORENG SEDERHANA DAN CURAH???

lintasberita Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan :
a) Minyak Goreng Kemasan Sederhana (minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan)
b) Minyak Goreng Sawit Curah (minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek)
di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah/ tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Lain:
a) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
b) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
c) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah 07.
d) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".
e) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011".

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan
a) Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011
b) Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011

SIMULASI SAAT PEMBUATAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN

lintasberita Salah satu perubahan yang cukup penting dalam UU PPN No 42 Tahun 2009 adalah perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, saat saat penyetoran PPN dan saat pelaporan SPT Masa PPN.

Batasan Pengusaha Kecil

lintasberita
Pengertian
Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah)

Tuesday, May 1, 2012

PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU

lintasberita
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Kegiatan usaha tertentu itu meliputi :

Monday, April 30, 2012

KAWASAN BERIKAT

lintasberita
Yang dimaksud dengan kawasan berikat atau bonded zone diantaranya adalah kawasan pulau batam. Pengertian yang berkaitan dengan kegiatan dikawasan berikat di Pulau Batam antara lain adalah Pengusaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Perlakukan PPN dan atau PPnBM di kawsan berikat Pulau Batam dan sekitarnya meliputi :