Pengertian
Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pajak
Penghasilan [biasa disingkat dengan PPh] adalah salah satu jenis pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat. Secara teori perpajakan, PPh adalah jenis pajak
yang paling adil
Subjek Pajak Penghasilan
PPh
sering disebut pajak subjektif. Untuk memahami pengenaan PPh kita juga harus
memahami subjek PPh. Jika unsur subjektif tidak terpenuhi, maka tidak ada PPh.Subjek PPh adalah orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak
terdiri dari
1. Subjek
Pajak Dalam Negeri
2. Subjek
Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
- Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan
lainnya termasuk reksadana.
- Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
- Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia;
- Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak
1.Badan
perwakilan negara asing;
2.Pejabat
perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan
warga Negara Indonesia; dan
• di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut; serta
• negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat :
• bukan
warga negara Indonesia; dan
• tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
PPh
sering disebut pajak subjektif. Untuk memahami pengenaan PPh kita juga harus
memahami subjek PPh. Jika unsur subjektif tidak terpenuhi, maka tidak ada PPh
Objek Pajak
Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk :
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba
usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau
pengambilalihan usaha;
-keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak
pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga
termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerhntah;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi
asuransi;
o.iuran yang
diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Pada akhir
tahun, semua penghasilan harus "digunggungkan" atau dikumpulkan atau
dijumlah. Penghasilan yang digunggungkan bukan hanya atas penghasilan di DN,
tetapi penghasilan yang diperoleh dari Luar Negeri. Setelah diketahui
jumlah bruto dalam satu tahun, maka penghasilan tersebut kemudian dikurangi
dengan biaya [atau pengurang penghasilan bruto]. Maka diketahui-lah
penghasilan neto.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final
Atas penghasilan berupa:
• bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
•
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
•
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
•
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Perattran
Pemerintah.
Berbeda dengan
penghasilan sebelumnya, penghasilan final tidak perlu digunggungkan! Karena
tarifnya flat dan berbeda-beda untuk masing-masing jenis penghasilan maka
perhitungan PPh terutang juga masing-masing. PPh final tetap dilaporkan di
SPT PPh Tahunan. Mohon dicatat, istilah final harus
dilihat dari sisi penerima penghasilan. Jangan dilihat dari sisi pemberi
penghasilan atau pemotong/pemungut.
Tidak Termasuk Objek Pajak
Inilah
penggolongan terakhir tentang penghasilan. Golongan pertama adalah objek
PPh dengan tarif umum dan harus digunggungkan [ini istilah yang dipake di PPh].
Secara umum hal ini diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Golongan kedua adalah
penghasilan final, diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Dan golongan
ketiga adalah bukan objek PPh yang diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Yang
termasuk dalam pengertian yang tidak termasuk objek pajak adalah :
1. a.
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak.
b. Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah;
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan
asuransi beasiswa;
6. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi
perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan
saham tersebut;
7. Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang
tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi;
10. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.
Pengurang Penghasilan Bruto
Untuk
mencari penghasilan neto, maka penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
yang berkaitan erat dengan penghasilan bruto. Lebih umum biaya ini disebut
"biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sering
disingkat 3M. Ada keterkaitan langsung antara biaya
dengan penghasilan yang digunggungkan. Prinsipnya, biaya yang diluar 3M
dan natura tidak boleh dibiayakan.
Berdasarkan
UU PPh Pasal 6 Ayat (1), biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah :
a. biaya yang secara langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang
asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan
pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direjtorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya
kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada
angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur
sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tarif
PPh
Tarif PPh dibedakan anatar tarif WP OP
dan tarif WP badan. Berikut tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 17
ayat (1) UU No. 36
Tahun 2008 :
a. Tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
- untuk penghasilan neto sampai dengan Rp. 50juta, tarifnya 5%
- penghasilan neto Rp.50juta s.d. Rp.250juta, tarifnya 15%
- penghasilan neto Rp.250juta s.d. Rp.500juta, tarifnya 25%
- penghasilan neto diatas Rp.500juta, tarifnya 30%
b. Tarif untuk Wajib Pajak Badan sejak tahun 2010 menjadi hanya 25% saja, flat.
Untuk Wajib Pajak berbentu perusahaan terbuka, masih dapat diskon 5% sehingga menjadi 20% saja.
Disamping itu, untuk pelaku UKM, juga dapat diskon 50% sesuai Pasal 31E UU PPh.
a. Tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
- untuk penghasilan neto sampai dengan Rp. 50juta, tarifnya 5%
- penghasilan neto Rp.50juta s.d. Rp.250juta, tarifnya 15%
- penghasilan neto Rp.250juta s.d. Rp.500juta, tarifnya 25%
- penghasilan neto diatas Rp.500juta, tarifnya 30%
b. Tarif untuk Wajib Pajak Badan sejak tahun 2010 menjadi hanya 25% saja, flat.
Untuk Wajib Pajak berbentu perusahaan terbuka, masih dapat diskon 5% sehingga menjadi 20% saja.
Disamping itu, untuk pelaku UKM, juga dapat diskon 50% sesuai Pasal 31E UU PPh.
No comments:
Post a Comment