PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21
Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23
- Pemototong PPh Pasal 23
- badan pemerintah
- subjek pajak badan dalam negeri
- penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
- Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- WP dalam negeri
- BUT
- 15% dari jumlah bruto :
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :
- jasa penilai
- jasa aktuaris
- jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan
- jasa perancang
- jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
- jasa penunjang dibidang penambangan migas
- jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
- jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
- jasa penebangan hutan
- jasa pengolahan limbah
- jasa penyedia tenaga kerja
- jasa perantara dan/atau keagenan








