Showing posts with label Pajak Penghasilan (PPh). Show all posts
Showing posts with label Pajak Penghasilan (PPh). Show all posts

Tuesday, May 22, 2012

Kupas Tuntas PPh Pasal 23

lintasberita
Pengertian 
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21

Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23
  • Pemototong PPh Pasal 23
  1. badan pemerintah
  2. subjek pajak badan dalam negeri
  3. penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. WP dalam negeri
  2. BUT
Tarif dan objek PPh pasal 23
  • 15% dari jumlah bruto :
  1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti
  2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :
  1. jasa penilai
  2. jasa aktuaris
  3. jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan
  4. jasa perancang
  5.  jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
  6. jasa penunjang dibidang penambangan migas
  7. jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
  8. jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
  9. jasa penebangan hutan
  10. jasa pengolahan limbah
  11. jasa penyedia tenaga kerja
  12. jasa perantara dan/atau keagenan

Monday, May 21, 2012

PPh Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

lintasberita
Pengertian 
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh)
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  • penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati denagn pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakari dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
Pembayar atau Penyetor PPh
  • orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 

Friday, May 18, 2012

Subjek Pajak Dalam Negeri

lintasberita
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya :
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan

4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Selain Pasal 2 ayat (3) diatas, yang berkaitan dengan subjek pajak dalam negeri diatur juga di Pasal 2A ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Pasal 2A UU PPh 1984 mengatur tentang saat dimulai menjadi subjek pajak.

Tips Equalisasi Pada PPh Badan

lintasberita
Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu. Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!
Perlu diingatkan kembali bahwa fungsi SPT Tahunan hanya sebagai media pelaporan perpajaka. Tidak digunakan untuk menilai kewajaran penyajian angka dalam laporan keuangan.Termasuk juga mengenai pemeriksaan. Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Kalau pemeriksaan pajak bertujuan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak sedangkan pemeriksaan akuntan publik bertujuan untuk menilai kewajaran penyampaian laporan keuangan. 
Walaupun pada hakikatnya semua pajak berasal dari penghasilan tetapi Pajak Penghasilan atau Income Tax memiliki kekhasan tersendiri karena cara penghitungannya sangat dekat dengan disiplin ilmu akuntansi. Di negara kita, standar akuntansi ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan standar tersebut diakui sebagai praktek akuntansi yang paling adil dan lazim digunakan didunia bisnis. Selain diakui oleh institusi pengawas pasar modal (Bapepam), Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga diakui oleh administrator pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Artinya, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sangat berarti bagi SPT Tahunan PPh Badan.

Tetapi adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata (average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersi`l.

Rumus Penghitungan PPh Pasal 21

lintasberita
 Kita sering kalsi kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21. Hal ini dikarenakan banyaknya rumusan penghitungan PPh Pasal 21. Berikut ini akan coba saya tampilkan penghitungan rumusan PPh Pasal 21.

Tetapi sebelum ke formula, saya jelaskan dulu singkatan yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 108 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 36 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
Tarif Pasal 17 = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh 1984

Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 110.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – Rp. 110.000) x 5%

Tuesday, May 1, 2012

PPh PASAL 23

lintasberita
PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.

Thursday, April 26, 2012

PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN

lintasberita
Selain pembayaran bulana yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutanyang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemottongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM

Wednesday, April 18, 2012

BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA

lintasberita
  •  Bunga deposito, bunga tabungan lainnya dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah merupakan Obyek PPh yang bersifat final
  • Besarnya PPh yang bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto
  • Yang tidak dipotong PPh Yang bersifat final adalah :

Wednesday, April 4, 2012

BIAYA DAN PENGHASILAN BUNGA

lintasberita
Bunga berkaitan dengan pinjaman, bagi yang membayar dapat merupakan biaya, dan bagi yang menerimanya dapat merupakan Penghasilan Kena Pajak

BIAYA BUNGA
Berdasarkan Pasal 6 (1a) UU PPh, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak baik kepada lembaga perbankan atau yang lainnya, merupakan biaya yang dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan peghasilan kena pajak
- Biaya bunga dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
·         - Biaya bunga yang sudah dikenakan PPh Final
·         - Biaya bunga yang belum dikenakan PPh final

Tuesday, April 3, 2012

PENGHASILAN ATAU BIAYA JASA

lintasberita

Penghasilan dari jasa dapat diterima oleh Wajib Pajak baik sebagai orang pribadi maupun sebagai badan usaha. Penghasilan jasa berdasarkan pengenaan pajaknya dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria, yaitu seperti berikut :
1.       Jasa terkena PPh dan PPN
2.       Jasa terkena PPh tidak terkena PPN
3.       Jasa tidak terkena PPh dan PPN
4.       Jasa terkena PPN tidak terkena PPh

TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

lintasberita

Definisi :
  • Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga
        dan/atau diskonto.
  • Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
        bulan.
Pengenaan Pajak :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.