Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh
debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha
antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada
kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan
hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)
Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
- PPh yang dibebaskan adalah 30%
- PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
- HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
- Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :





