Showing posts with label Pajak Kegiatan Usaha. Show all posts
Showing posts with label Pajak Kegiatan Usaha. Show all posts

Thursday, June 28, 2012

Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi

lintasberita
Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)
Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
  • PPh yang dibebaskan adalah 30%
  • PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
  • HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
  • Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :

Pajak Pada Industri Otomotif

lintasberita
Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek pajak.

Impor BKP yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

lintasberita
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

Friday, June 1, 2012

Jasa Club Membership

lintasberita
Semua pengusaha club membership seperti sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk PT, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan merupakan subjek pajak. Sistem keanggotaan pada suatu club membership sama dengan sistem keanggotaan pada club golf.
Anggota sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham PT. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (nontransferable). Uang jaminan (deposit) ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada ang tidak boleh diminta kembali (nonrefundable).
Penghasilan jasa pada club membership adalah sama pada pengusaha golf termasuk terhadap uang jaminan (deposit)

Contoh :
PT Fit Sport Center mempunyai penghasilan dari pengelolaan sport center dan fitness center sebesar Rp.200.000.000,00 dan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.140.000.000,00. Atas kondisi ini penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00

Dasar Hukum :
Surat Edaran DJP No : SE-34/PJ.42/1996

Wednesday, May 30, 2012

Jasa Dibidang Bengkel

lintasberita
Setelah satu minggu libur dari posting, kali ini saya akan menampilkan tentang perlakukan perpajakan terhadap jasa dibidang bengekel.
Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :
  1. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor
  2. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor
  3. Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor
DPP atas JKP adalah nilai penggantian, sedangkan DPP untuk BKP adalah harga jual
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :
  • Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :
  1. Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang
  2. Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut

Monday, May 7, 2012

PPh Atas Jasa Angkutan Umum di Laut

lintasberita Jasa angkutan umum di laut yang tidak terhutang PPN adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan LAut untuk mengangkut penumpang barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut :

Sunday, May 6, 2012

PPh Atas Usaha Berbasis Syariah

lintasberita Usaha Berbasis Syariah adalah:

Setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:

Tuesday, April 24, 2012

JASA PENERBANRBANGAN DALAM NEGERI

lintasberita
Setelah tadi talah saya jelaskan mengenai jasa pelayaran dalam negeri maka pada posting kali ini akan saya jelaskan mengenai jasa penerbangan dalam negeri.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

Monday, April 23, 2012

JASA KONSTRUKSI

lintasberita
  • Penghasilan dari jasa konstruksi merupakan obyek PPh final 
  • Pekerjaan konstruksi adalah kesluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
  • Perencanaan kostruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencaan bangunan  fisik lain

JASA PELAYARAN DALAM NEGERI

lintasberita
  • Obyek PPh adalah penghasilan yang diterima Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final
  • Yang dimaksud peredaran bruto adalah semua imbalan dari pengangkutan (orang dan/atau barang) termasuk persewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan laur negeri dan/atau senaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Peraturan terkait : Keputusan Menteri keuangan Nomor 416/KMK.04/1196 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/Pj.4/1996 

Wednesday, April 4, 2012

SEWA

lintasberita
Sewa akan merupakan penghasilan bagi yang menyewakan dan merupakan biaya bagi penyewa.

Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa secara akuntansi pajak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
  • Sewa atas tanah dan/atau bangunan
  • Sewa atas angkutan darat
  • Sewa harta bergerak lainnya

Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan
Sewa atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final sehingga atas penghasilan sewa tanah dan bangunan ini tidak perlu diakui sebagai penghasilan kena pajak lagi.

Tuesday, April 3, 2012

PAJAK PADA JASA TELEKOMUNIKASI

lintasberita
Jasa komunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu sarana si pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat teleks, pesawat faksimil, pesawat pengirim data atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektrolagnetik lainnya. Pengatur trafik informari dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/sambungan langsung jarak jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai denagn tujuan penyampaian.

Friday, March 30, 2012

PAJAK PADA SEWA GUNA USAHA

lintasberita
Sewa guna atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.