Setelah kita melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi (SPT PPh OP) pada bulan Maret dan SPT Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan)
pada bulan April, berarti kita sudah melaksanakan salah satu kewajiban
perapajakan kita. Karena penyampaian SPT tahunan merupakan salah satu kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Kecuali terhadap Wajib Pajak (WP)yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan.
Setelah SPT tahunan sudah kita laporkan SPT tahunan kita
apakah berarti SPT tersebut sudah dianggap disampaikan? Belum tentu. Karena
pelaporan SPT tersebut akan melalui suatu proses hingga dinyatakan lengkap dan
SPT dianggap sudah disampaikan.
Berikut akan kami sampaikan proses penerimaan SPT sampai
dianggap disampaikan.
Setelah anda melaporkan SPT Tahunan melalui dropbox, pojok
pajak, via online ataupun langsung ke KPP, maka oleh KPP akan dilakukan
penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam
jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan diterima.
Yang dimaksud SPT lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT
Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan
lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib
Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP
Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
- tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak;
atau
- tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan
kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib
Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Untuk itu pastikan bahwa alamat yang tercantum di SPT
sudah benar.
Nah..apakah SPT tahunan yang telah anda laporkan sudah
lengkap?