Wednesday, May 30, 2012

Jasa Dibidang Bengkel

lintasberita
Setelah satu minggu libur dari posting, kali ini saya akan menampilkan tentang perlakukan perpajakan terhadap jasa dibidang bengekel.
Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :
  1. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor
  2. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor
  3. Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor
DPP atas JKP adalah nilai penggantian, sedangkan DPP untuk BKP adalah harga jual
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :
  • Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :
  1. Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang
  2. Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut

Wednesday, May 23, 2012

Sumbangan Yang Bisa Dibiayakan Dalam Perpajakan

lintasberita Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan dimaksud :
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Tatacara Pembatalan Faktur Pajak

lintasberita
  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
  3. PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
  4. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut
  5. PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  6. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

lintasberita
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2012
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN
FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU
LIQUEFIED  PETROLEUM GAS  (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL  PAJAK,
Menimbang :
bahwa  dalam rangka memberikan  kejelasan   dan  kepastian hukum  mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur  Pajak dan Surat Setoran  Pajak  atas  penyerahan Jenis  Bahan  Bakar  Minyak Tertentu dan / atau Liquefied  Petroleum  Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram  oleh   Badan  Usaha  Kepada  Pemerintah,  perlu menetapkan  Peraturan  Direktur Jenderal  Pajak  tentang Perubahan  Atas Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor  PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/ atau Liquefied  Petroleum  Gas ( LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
Mengingat :
  1. Undang-Undang  Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4999);
  2. Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983 tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1983  Nomor 51,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5069);
  3. Keputusan  Menteri Keuangan  Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas  Negara untuk  Memungut,  Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang   Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
  4. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang  Penentuan Tanggal Jatuh  Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran  Pajak, dan Tata  Cara  Pembayaran  Pajak,  Penyetoran  dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran  Pajak  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,  Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis  Bahan Bakar  Minyak Tertentu  sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 65/PMK.02/2012;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan  Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,  dan Pertanggungjawaban  Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga)  Kilogram  sebagaimana telah diubah   dengan   Peraturan   Menteri  Keuangan   Nomor 64 / PMK.02 / 20 12;
  8. Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 tentang  Bentuk  Formulir Surat  Setoran  Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor 23/ PJ / 2010;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang   Bentuk,  Ukuran,  Prosedur  Pemberitahuan   Dalam Rangka  Pembuatan, Tata Cara  Pengisian  Keterangan,  Tata Cara   Pembetulan  atau  Penggantian,   :dan Tata Cara Pembatalan Faktur  Pajak sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.

Tuesday, May 22, 2012

Kupas Tuntas PPh Pasal 23

lintasberita
Pengertian 
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21

Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23
  • Pemototong PPh Pasal 23
  1. badan pemerintah
  2. subjek pajak badan dalam negeri
  3. penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. WP dalam negeri
  2. BUT
Tarif dan objek PPh pasal 23
  • 15% dari jumlah bruto :
  1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti
  2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :
  1. jasa penilai
  2. jasa aktuaris
  3. jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan
  4. jasa perancang
  5.  jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
  6. jasa penunjang dibidang penambangan migas
  7. jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
  8. jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
  9. jasa penebangan hutan
  10. jasa pengolahan limbah
  11. jasa penyedia tenaga kerja
  12. jasa perantara dan/atau keagenan

Monday, May 21, 2012

Tatacara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

lintasberita Anda pernah kehilangan faktur pajak? Kalau Anda pernah mengalaminya terdapat cara untuk mengatasinya. Adapun atas Faktur Pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut:
  • PKP Penjual atau pemberi JKP
  1. PKP Pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonana tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual atau pemberi JKP denagn tembusan kepada KPP ditempat  PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP ditempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP Pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur PAjak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam 2 rangkap : Lembar 1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP. Sedangkan lembar ke-2 merupakan arsip KPP yang bersangkutan
  3. Legalisir dilakukan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemebri JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat Pemebritahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyuakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Keluaran
  • PKP Pembeli atau Penerima JKP

Dasar Pengenaan Pajak PPN

lintasberita Dasar pengenaan pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak terutang, beru[a : Jumlah Harga Jual, Nilai Ekspor, Nilai Impor, atau Nialai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintai atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak berwujud
  3. NIlai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk Ditambah pngutan lainnya dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan keputusan Menteri keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajaka adalah :

Yang Bukan Objek PPN

lintasberita UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.

PPh Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

lintasberita
Pengertian 
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh)
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  • penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati denagn pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakari dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
Pembayar atau Penyetor PPh
  • orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 

Dokumen Lain Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

lintasberita
Temen-temen pasti sudah tau kan apa yang dimaksud faktur pajak. Faktur pajak merupakan elemen penting yang dalam mekanisme PPN. Bisa dikatakan bahwa faktur pajak itu merupakan roh dari PPN.Ternyata ada lohh temen-temen dokumen lain yang bisa diperlakukan sama dengan faktur pajak. Dasar hukum nya adalah Pasal 13 Ayat 6 UU PPN yang berbunyi : "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan dengan Faktur Pajak"

So...apa aja sih dokumen itu ???
Dokumen itu terdiri atas :
  1. PEB yanmg diberikan persetujuan ekspor oleh DJBC dan dilampiri invoice
  2. SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG  untuk penyaluran tepung terigu 
  3. PNPB yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi

Friday, May 18, 2012

Subjek Pajak Dalam Negeri

lintasberita
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya :
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan

4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Selain Pasal 2 ayat (3) diatas, yang berkaitan dengan subjek pajak dalam negeri diatur juga di Pasal 2A ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Pasal 2A UU PPh 1984 mengatur tentang saat dimulai menjadi subjek pajak.

Tips Equalisasi Pada PPh Badan

lintasberita
Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu. Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!
Perlu diingatkan kembali bahwa fungsi SPT Tahunan hanya sebagai media pelaporan perpajaka. Tidak digunakan untuk menilai kewajaran penyajian angka dalam laporan keuangan.Termasuk juga mengenai pemeriksaan. Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Kalau pemeriksaan pajak bertujuan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak sedangkan pemeriksaan akuntan publik bertujuan untuk menilai kewajaran penyampaian laporan keuangan. 
Walaupun pada hakikatnya semua pajak berasal dari penghasilan tetapi Pajak Penghasilan atau Income Tax memiliki kekhasan tersendiri karena cara penghitungannya sangat dekat dengan disiplin ilmu akuntansi. Di negara kita, standar akuntansi ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan standar tersebut diakui sebagai praktek akuntansi yang paling adil dan lazim digunakan didunia bisnis. Selain diakui oleh institusi pengawas pasar modal (Bapepam), Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga diakui oleh administrator pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Artinya, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sangat berarti bagi SPT Tahunan PPh Badan.

Tetapi adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata (average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersi`l.

Rumus Penghitungan PPh Pasal 21

lintasberita
 Kita sering kalsi kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21. Hal ini dikarenakan banyaknya rumusan penghitungan PPh Pasal 21. Berikut ini akan coba saya tampilkan penghitungan rumusan PPh Pasal 21.

Tetapi sebelum ke formula, saya jelaskan dulu singkatan yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 108 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 36 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
Tarif Pasal 17 = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh 1984

Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 110.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – Rp. 110.000) x 5%

Thursday, May 17, 2012

MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE YUKS...

lintasberita
Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.
Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang ha ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005

Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
  1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
  2. Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan:
    Login e-Registrasi NPWP
  3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.

Yuks...Mengenal Istilah Dalam Perpajakan

lintasberita
  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Mengapa THC Dikenakan PPN?

lintasberita Masalah pungutan tambahan (surcharge) terminal handling charge (THC), yang dipungut oleh pelayaran asing melalui perwakilan/agennya di Indonesia, kembali mencuat ke permukaan beberapa pekan terakhir.
Uniknya, isu THC itu dikait-kaitkan dengan container handling charge (CHC), yang dipungut para pengelola terminal kontainer dan semi-kontainer di berbagai pelabuhan di Tanah Air. Pengaitan ini sama sekali tidak tepat karena CHC memiliki dasar hukum tegas, yang diatur melalui Kepmenhub dengan patokan tarif batas atas senilai US$93 per boks 20 kaki (TEUs) dan US$139 per boks 40 kaki (FEUs).
CHC ini, secara jelas sudah dimasukkan dalam dokumen biaya pengapalan yang harus dibayar para pemilik barang (shipper) kepada perusahaan pelayaran, yang kemudian dibayarkan kepada para operator terminal kontainer dan semi-kontainer.

PEMERIKSAAN DAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

lintasberita
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

LINGKUP PEMERIKSAAN
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Wednesday, May 9, 2012

PEMERIKSAAN PAJAK

lintasberita

Dasar Hukum
SE-10/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan pemeriksaan
PER-19/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Lapangan
PER-20/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Kantori

Tujuan Pemeriksaan
- Tujuan pemeriksaan adalah Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan dan pemenuhan kewajiban pajak lain kemudian dibandingkan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas dan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak
- Hasil pengujian kepatuhan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan, dan diikuti penerbitan Surat Ketetapan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan
- Merupakan cakupan dari jenis pajak dan periode dari pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan meliputi atas satu, beberapa atau seluruh jenis pajak baik untuk satu masa, beberapa masa, satu tahun atau bebrapa tahun terkait.

APAKAH ANDA SUDAH MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN???

lintasberita
Setelah kita melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT PPh OP) pada bulan Maret dan SPT Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan) pada bulan April, berarti kita sudah melaksanakan salah satu kewajiban perapajakan kita. Karena penyampaian SPT tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Kecuali terhadap Wajib Pajak (WP)yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan.
Setelah SPT tahunan sudah kita laporkan SPT tahunan kita apakah berarti SPT tersebut sudah dianggap disampaikan? Belum tentu. Karena pelaporan SPT tersebut akan melalui suatu proses hingga dinyatakan lengkap dan SPT dianggap sudah disampaikan.
Berikut akan kami sampaikan proses penerimaan SPT sampai dianggap disampaikan.
Setelah anda melaporkan SPT Tahunan melalui dropbox, pojok pajak, via online ataupun langsung ke KPP, maka oleh KPP akan dilakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.
Yang dimaksud SPT lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Untuk itu pastikan bahwa alamat yang tercantum di SPT sudah benar.
Nah..apakah SPT tahunan yang telah anda laporkan sudah lengkap?

Monday, May 7, 2012

TARIF PAJAK DAN PTKP

lintasberita
Berikut ini tabel tarif pajak PPh Pasal 17 serta besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2010 dan 2011
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif normal

APA SIH KOREKSI FISKAL ITU???

lintasberita
Tentunya pernah dengar kan istilah koreksi fiskal. Sebenarnya apa sih arti dan definisi koreksi fiskal itu ? Terus terang sampai dengan saat inii saya belum menemukan referensi apa definisi koreksi fiskal. Namun demikian saya mencoba untuk mendefinisikan arti koreksi fiskal, supaya ada gambaran apa itu koreksi fiskal.
Definisi koreksi fiskal menurut saya adalah :

PPh Atas Jasa Angkutan Umum di Laut

lintasberita Jasa angkutan umum di laut yang tidak terhutang PPN adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan LAut untuk mengangkut penumpang barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut :

PEMBUATAN FAKTUR PPN MENURUT UU PPN RENTAN PENYELEWENGAN?????

lintasberita Dalam suatu transaksi pihak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib membuat bukti pemungutan PPN baik berupa Faktur Pajak (FP) maupun Dokumen Tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak (DT).  Kedua jenis dokumen di atas sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya berbeda pertimbangan penggunaannya saja. FP lebih bersifat umum, sedangkan Dokumen Tertentu cenderung lebih untuk PKP yang memiliki karakteristik tertentu, jumlah pembelinya sangat banyak misalnya.
     
     Kewajiban pembuatan Faktur Pajak diatur dalam pasal 13(1) UU 42/2009 (UU PPN), sedangkan mengenai Dokumen Tertentu diatur dalam pasal 13(6) UU PPN jo PER-10/2010. Dan ditegaskan di pasal 13(9) UU PPN bahwa FP harus memenuhi syarat Formal dan Material. Syarat formal FP diatur dalam pasal 13(5) UU PPN, sementara syarat material diatur dalam pasal 39A UU 16/2009 (UU KUP). Mari kita lihat satu persatu.

PEMBEBANAN CUKAI DAN PPN PADA INDUSTRI ROKOK

lintasberita
Dalam melakukan analisa untuk sektor rokok, ada satu hal mendasar yang kadang-kadang terlupakan atau bisa juga walaupun tetap teringat namun diabaikan juga, yaitu adanya perbedaan metode pembukuan untuk beban cukai dan PPN atas penyerahan produk hasil tembakau di kalangan pabrikan rokok. Perbedaan tersebut, jika diabaikan, akan menyebabkan bias perhitungan yang kurang tepat, baik dalam melakukan analisa industri secara keseluruhan maupun komparasi antar pabrikan rokok. Contoh dari analisa industri secara keseluruhan adalah

POLA PEMBAYARAN PITA CUKAI

lintasberita
Perusahaan rokok memiliki karakteristik yang unik yang disebabkan oleh dikenakannya cukai atas produk-produknya dengan alasan ‘membahayakan’ kesehatan. Bukti bahwa perusahaan rokok telah membayar cukai ini adalah adanya pita cukai yang ditempel di setiap kotak bungkus rokok.

Pabrik rokok berdasarkan perkiraan penjualannya di periode mendatang yang kemudian diterjemahkan menjadi perkiraan produksi biasanya melakukan pemesanan pita cukai (yang akan ditempel pada bungkus rokok) ke Ditjen Bea Cukai senilai perkiraan produksi tersebut. Jika pemesanan pita cukai dilakukan dengan ‘ngebon’, maka pelunasannya harus dilakukan dalam waktu 2 bulan (untuk SKM/SPM) atau 3 bulan (untuk SKT dan yang lainnya). Karena secara agregat proporsi SKM adalah kurang lebih 2/3 dari seluruh produksi produk hasil tembakau, maka boleh dibilang hampir seluruh pesanan cukai akan jatuh tempo dalam waktu 2 bulan.

PAJAK ATAS IMPOR OLEH INDENTOR

lintasberita
Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah paben yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembayaran impor sepenuhnya menjadi benaban indentor dan sebagai bals jasa, importir memperoleh komisis (handling fee) dari indentor. Segala pembiayaan impor, seperti pembukaan L/C,

Sunday, May 6, 2012

PEMBERIAN DAN PENETAPAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN (PER-51/PJ/2009)

lintasberita
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 51/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA.

PPh Atas Usaha Berbasis Syariah

lintasberita Usaha Berbasis Syariah adalah:

Setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:

Friday, May 4, 2012

KELOMPOK AKTIVA/JENIS HARTA BERWUJUD

lintasberita Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk dalam Kelompok I

1 Semua jenis usaha :
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan mould.

PENGERTIAN SUBJEK PAJAK

lintasberita Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008- Pajak Penghasilan, ”Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak”.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) nya dijelaskan, bahwa yang menjadi subjek pajak dalam Pajak Penghasilan adalah :

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

lintasberita
Yang dimaksud dengan :

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Thursday, May 3, 2012

ALUR PEMBAYARAN PAJAK

lintasberita
 
Gambaran Arus Pembayaran Pajak






Apakah Anda termasuk orang yang berpikir bahwa negara ini tidak bisa maju karena pajak?Apakah Anda berpikir bahwa pembayaran pajak dilakukan di kantor pajak??Untuk menjawab pertanyaan itu
simak penjelasannya berikut ini.

PERLAKUKAN PERPAJAKAN PADA BUT

lintasberita
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2011

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;

POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PPN

lintasberita Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru
1. Objek Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Undang-undang PPN yang saat ini berlaku hanya mengenal ekspor BKP. Ke depan, guna menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing untuk kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud akan dikenakan PPN dengan tarif 0%.

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

lintasberita Beberapa waktu yang lalu saya ditanya oleh beberapa teman-teman wajib pajak mengenai jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, karena dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa :

PEMBUKUAN SESUAI DENGAN UU KUP TAHUN 2007

lintasberita Mengacu Pasal 28 ayat [ 1 ] dan ayat [ 2 ] U.U.No. 28 tahun 2007 yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto [yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp.4.800.000.000] dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN

lintasberita Pengertian Pedagang Eceran
Karakteristik Pedagang Eceran adalah aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil. Sehingga Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak.

BAGAIMANA PERLAKUAN PPN ATAS MINYAK GORENG SEDERHANA DAN CURAH???

lintasberita Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan :
a) Minyak Goreng Kemasan Sederhana (minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan)
b) Minyak Goreng Sawit Curah (minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek)
di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah/ tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Lain:
a) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
b) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
c) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah 07.
d) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".
e) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011".

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan
a) Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011
b) Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011

PENGERTIAN SAAT PENYERAHAN

lintasberita
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 50/PJ/2011

TENTANG

PENEGASAN SAAT PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang sama berkaitan dengan saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

SIMULASI SAAT PEMBUATAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN

lintasberita Salah satu perubahan yang cukup penting dalam UU PPN No 42 Tahun 2009 adalah perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, saat saat penyetoran PPN dan saat pelaporan SPT Masa PPN.

Batasan Pengusaha Kecil

lintasberita
Pengertian
Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah)

Tuesday, May 1, 2012

PPh PASAL 23

lintasberita
PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.

PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU

lintasberita
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Kegiatan usaha tertentu itu meliputi :