Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :
- Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor
- Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor
- Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :
- Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :
- Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang
- Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut




