Wednesday, May 30, 2012

Jasa Dibidang Bengkel

lintasberita
Setelah satu minggu libur dari posting, kali ini saya akan menampilkan tentang perlakukan perpajakan terhadap jasa dibidang bengekel.
Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :
  1. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor
  2. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor
  3. Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor
DPP atas JKP adalah nilai penggantian, sedangkan DPP untuk BKP adalah harga jual
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :
  • Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :
  1. Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang
  2. Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut

Wednesday, May 23, 2012

Sumbangan Yang Bisa Dibiayakan Dalam Perpajakan

lintasberita Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan dimaksud :
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Tatacara Pembatalan Faktur Pajak

lintasberita
  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
  3. PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
  4. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut
  5. PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  6. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

lintasberita
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2012
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN
FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU
LIQUEFIED  PETROLEUM GAS  (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL  PAJAK,
Menimbang :
bahwa  dalam rangka memberikan  kejelasan   dan  kepastian hukum  mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur  Pajak dan Surat Setoran  Pajak  atas  penyerahan Jenis  Bahan  Bakar  Minyak Tertentu dan / atau Liquefied  Petroleum  Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram  oleh   Badan  Usaha  Kepada  Pemerintah,  perlu menetapkan  Peraturan  Direktur Jenderal  Pajak  tentang Perubahan  Atas Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor  PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/ atau Liquefied  Petroleum  Gas ( LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
Mengingat :
  1. Undang-Undang  Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4999);
  2. Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983 tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1983  Nomor 51,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5069);
  3. Keputusan  Menteri Keuangan  Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas  Negara untuk  Memungut,  Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang   Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
  4. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang  Penentuan Tanggal Jatuh  Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran  Pajak, dan Tata  Cara  Pembayaran  Pajak,  Penyetoran  dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran  Pajak  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,  Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis  Bahan Bakar  Minyak Tertentu  sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 65/PMK.02/2012;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan  Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,  dan Pertanggungjawaban  Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga)  Kilogram  sebagaimana telah diubah   dengan   Peraturan   Menteri  Keuangan   Nomor 64 / PMK.02 / 20 12;
  8. Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 tentang  Bentuk  Formulir Surat  Setoran  Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor 23/ PJ / 2010;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang   Bentuk,  Ukuran,  Prosedur  Pemberitahuan   Dalam Rangka  Pembuatan, Tata Cara  Pengisian  Keterangan,  Tata Cara   Pembetulan  atau  Penggantian,   :dan Tata Cara Pembatalan Faktur  Pajak sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.

Tuesday, May 22, 2012

Kupas Tuntas PPh Pasal 23

lintasberita
Pengertian 
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21

Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23
  • Pemototong PPh Pasal 23
  1. badan pemerintah
  2. subjek pajak badan dalam negeri
  3. penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. WP dalam negeri
  2. BUT
Tarif dan objek PPh pasal 23
  • 15% dari jumlah bruto :
  1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti
  2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :
  1. jasa penilai
  2. jasa aktuaris
  3. jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan
  4. jasa perancang
  5.  jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
  6. jasa penunjang dibidang penambangan migas
  7. jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
  8. jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
  9. jasa penebangan hutan
  10. jasa pengolahan limbah
  11. jasa penyedia tenaga kerja
  12. jasa perantara dan/atau keagenan

Monday, May 21, 2012

Tatacara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

lintasberita Anda pernah kehilangan faktur pajak? Kalau Anda pernah mengalaminya terdapat cara untuk mengatasinya. Adapun atas Faktur Pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut:
  • PKP Penjual atau pemberi JKP
  1. PKP Pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonana tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual atau pemberi JKP denagn tembusan kepada KPP ditempat  PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP ditempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP Pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur PAjak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam 2 rangkap : Lembar 1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP. Sedangkan lembar ke-2 merupakan arsip KPP yang bersangkutan
  3. Legalisir dilakukan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemebri JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat Pemebritahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyuakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Keluaran
  • PKP Pembeli atau Penerima JKP

Dasar Pengenaan Pajak PPN

lintasberita Dasar pengenaan pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak terutang, beru[a : Jumlah Harga Jual, Nilai Ekspor, Nilai Impor, atau Nialai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintai atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak berwujud
  3. NIlai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk Ditambah pngutan lainnya dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan keputusan Menteri keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajaka adalah :

Yang Bukan Objek PPN

lintasberita UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.

PPh Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

lintasberita
Pengertian 
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh)
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  • penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati denagn pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakari dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
Pembayar atau Penyetor PPh
  • orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 

Dokumen Lain Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

lintasberita
Temen-temen pasti sudah tau kan apa yang dimaksud faktur pajak. Faktur pajak merupakan elemen penting yang dalam mekanisme PPN. Bisa dikatakan bahwa faktur pajak itu merupakan roh dari PPN.Ternyata ada lohh temen-temen dokumen lain yang bisa diperlakukan sama dengan faktur pajak. Dasar hukum nya adalah Pasal 13 Ayat 6 UU PPN yang berbunyi : "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan dengan Faktur Pajak"

So...apa aja sih dokumen itu ???
Dokumen itu terdiri atas :
  1. PEB yanmg diberikan persetujuan ekspor oleh DJBC dan dilampiri invoice
  2. SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG  untuk penyaluran tepung terigu 
  3. PNPB yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi