Yang dimaksud dengan kawasan berikat atau bonded zone diantaranya adalah kawasan pulau batam. Pengertian yang berkaitan dengan kegiatan dikawasan berikat di Pulau Batam antara lain adalah Pengusaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Perlakukan PPN dan atau PPnBM di kawsan berikat Pulau Batam dan sekitarnya meliputi :Monday, April 30, 2012
HAK DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
DJP dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
Thursday, April 26, 2012
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN
Selain pembayaran bulana yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutanyang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemottongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Bagi hampir dari kita udah akrab dengan yang namanya NPWP. Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini berusaha untuk mengakrabkan kata NPWP bagi penduduk Indonesia.
Tapi apa sih pengertian dari NPWP itu sendiri?
Tapi apa sih pengertian dari NPWP itu sendiri?
Tuesday, April 24, 2012
JASA PENERBANRBANGAN DALAM NEGERI
Monday, April 23, 2012
JASA KONSTRUKSI
- Penghasilan dari jasa konstruksi merupakan obyek PPh final
- Pekerjaan konstruksi adalah kesluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
- Perencanaan kostruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencaan bangunan fisik lain
JASA PELAYARAN DALAM NEGERI
- Obyek PPh adalah penghasilan yang diterima Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
- Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final
- Yang dimaksud peredaran bruto adalah semua imbalan dari pengangkutan (orang dan/atau barang) termasuk persewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan laur negeri dan/atau senaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
- Peraturan terkait : Keputusan Menteri keuangan Nomor 416/KMK.04/1196 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/Pj.4/1996
Wednesday, April 18, 2012
BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA
Wednesday, April 11, 2012
KUASA WAJIB PAJAK
Dalam menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn, Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus.
Apa saja isi surat kuasa???
Monday, April 9, 2012
KEBERATAN
Ada beberapa hak Wajib Pajak. Salah satunya
adalah hak unttuk melakukan keberatan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
·
- Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB);
·
- Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT);
·
- Surat Ketepana Pajak Nihil
(SKPN);
·
- Surat Ketetapan pajak Lebih
Bayar (SKPLB); atau
·
Pemotongan atau pemungutan oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan
Apa saja syarat mengajukan keberatan ?
Syarat pengajuan keberatan adalah :
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pemungutan atau pemotongan pajak
- · Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an yang menjadi dasar perhitungan
- · Wajib Pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Dikecualikan dari Jangka Waktu 3 bulan
apabila terdapat keadaan diluar kekuasaan :
- · Bencana alam
- · Kebakaran
- · Huru-hara/kerusuhan missal
- · Diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berubah, kecuali SK pembetulan yang diterbitkan akibat hasil persetujuan bersama
- · Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak
Apabila Wajib Pajak melakukan keberatan
maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan :
- · Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi;
- · Pengurangan atau pembatalan sanksi SKP yang tidak benar; atau
- · Pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (SPHP/SPHV) atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (PAHP/PAHV)
Selama proses
pengajuan keberatas, Wajib Pajak masih dapat mencabut pengajuan keberatan
selama belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Akibat dari
dicabutnya permohonan keberatan maka Wajib pajak tidak dapat mengajukan
permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar dan SKPKB dan SKPKBT
menjadi utang pajak dan tidak dikenai sanksi berupa sebesar 50%.
Surat Keputusan
Keberatan diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima
oleh Dirjen Pajak.
Jenis keputusan
keberatan dapat berupa :
· :
Menambah jumlah pajak yang
terutang
·
Menolak seluruh keberatan Wajib
Pajak
·
Mengabulkan sebagian keberatan
Wajib Pajak
·
Mengabulkan seluruh keberatan
wajib Pajak
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Wednesday, April 4, 2012
BIAYA DAN PENGHASILAN BUNGA
Bunga berkaitan dengan pinjaman, bagi yang
membayar dapat merupakan biaya, dan bagi yang menerimanya dapat merupakan
Penghasilan Kena Pajak
BIAYA
BUNGA
Berdasarkan Pasal 6 (1a) UU PPh, bunga yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak baik kepada lembaga perbankan atau yang lainnya,
merupakan biaya yang dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto
untuk mendapatkan peghasilan kena pajak
- Biaya bunga dapat dibedakan menjadi seperti
berikut :
·
- Biaya bunga yang sudah
dikenakan PPh Final
·
- Biaya bunga yang belum
dikenakan PPh final
SEWA
Sewa akan merupakan penghasilan bagi yang menyewakan dan merupakan biaya bagi penyewa.
Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa secara akuntansi pajak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan
Sewa atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final sehingga atas penghasilan sewa tanah dan bangunan ini tidak perlu diakui sebagai penghasilan kena pajak lagi.
Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa secara akuntansi pajak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
- Sewa atas tanah dan/atau bangunan
- Sewa atas angkutan darat
- Sewa harta bergerak lainnya
Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan
Sewa atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final sehingga atas penghasilan sewa tanah dan bangunan ini tidak perlu diakui sebagai penghasilan kena pajak lagi.
Tuesday, April 3, 2012
PENGHASILAN ATAU BIAYA JASA
Penghasilan dari jasa dapat diterima oleh
Wajib Pajak baik sebagai orang pribadi maupun sebagai badan usaha. Penghasilan
jasa berdasarkan pengenaan pajaknya dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria,
yaitu seperti berikut :
1.
Jasa terkena PPh dan PPN
2.
Jasa terkena PPh tidak terkena
PPN
3.
Jasa tidak terkena PPh dan PPN
4.
Jasa terkena PPN tidak terkena
PPh
TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
Definisi :
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga
dan/atau diskonto. - Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
PAJAK PADA JASA TELEKOMUNIKASI
Jasa komunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu sarana si pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat teleks, pesawat faksimil, pesawat pengirim data atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektrolagnetik lainnya. Pengatur trafik informari dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/sambungan langsung jarak jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai denagn tujuan penyampaian.
Subscribe to:
Posts (Atom)