Sewa guna atau leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (
optie)
bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama.