Tuesday, May 1, 2012

PPh PASAL 23

lintasberita
PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.

  • Objek PPh Pasal 23adalah penghasilan dari dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya
  • Pemotongan PPh PAsal 23 dikenakan dari jumlah bruto dengan tarif tertentu
  • Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
  2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
  3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
  4. pembayaran penggantian biata (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
  • Jumlah bruto sebagaimana penjelasan diatas tidak berlaku :
  1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
  2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jenis jasa yang tercantum dalam PAsal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36  Tahun 2008, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
  • Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas  harus dapat dibuktikan dengan :
  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  2. faktur pembelian barang atau material 
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
  4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
Catatan :
Dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% d`ripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment