Tuesday, April 3, 2012

PAJAK PADA JASA TELEKOMUNIKASI

lintasberita
Jasa komunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu sarana si pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat teleks, pesawat faksimil, pesawat pengirim data atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektrolagnetik lainnya. Pengatur trafik informari dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/sambungan langsung jarak jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai denagn tujuan penyampaian.
Dengan konfigurasi teknis, alat komunikasi tersebut akan menghasilkan berbagai jenis jasa telekomunikasi yang antara lain berupa :
  1. Jasa telepon
  2. Jasa teleks
  3. Jasa telegram
  4. Jasa penyaluran data
  5. Jasa faksimili
  6. Jasa penggunaan sirkit
  7. Jasa penggunaan transponder
Dalam bidang jasa telekomunikasi, terdapat berbagai pengertian yang perlu dipahami lebih lanjut, antara lain seperti berikut :
  • Perusahaan jasa telekomunikasi adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Indosat dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya termasuk Mitra Usaha PT Telkom Tbk
  • Mitra Usaha adalah badan usaha patungan Indonesia yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing
  • KSO adalah Kerja Sama Operasi yang merupakan pola kemitraan usaha antara Telkom dan Mitra Usaha yang meliputi kegiatan ; 
          - Pengelolaan dan pengoperasian sarana/jaringan telekomunikasi yang telah ada
          - Pengelolaan dan pengoperasian sarana/jaringan telekomunikasi
          - Pengelolaan karyawan/konsultan Telkom dan Mitra Usaha yang ditugaskan di unit KSO dalam        jangka  waktu sejak dimulainya tanggal implementasi sesuai dengan tanggal diakhirinya perjanjian KSO
  • Unit KSO adalah organisasi kemitraan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian sistem KSO yang merupakan salah satu divisi Telkom, tetapi secara administrasi terpisah sama sekali dari Telkom maupun Mitra Usaha
  • Pendapatan KSO yang harus dibagi/Distributable KSO Revenue (DTR) adalah pendapatan bersih Unit KSO untuk satu bulan kalender dalam rupiah dan dihitung dengan mengurangi total pendapatan KSO untuk bulan itu dengan Pendapatan minimum telkom dan Biaya Operasi KSO
  • Pendapatan Minimum Telkom/Minimum Telkom Revenue (MTR) adalah jumlah rupiah yang harus dibayarkan untuk setiap bulan selama masa KSO dan merupakan penggantian yang bersifat mutlak atas pemanfaatan/penggunaan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi milik Telkom di wilayah KSO oleh Unit KSO

Pengenaan PPN pada Jasa Telekomunikasi
Ketentuan yang berkenaan dengan pengenaan PPN pada jasa telekomunikasi adalah seperti berikut :
  • Penyertaan modal berupa barang dan atau jasa oleh MItra Usaha kepada Unit KSO dalam rangka KSO tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
  • Mitra Usaha yang semata-mata melakukan kegiatan dalam rangka KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Penyerahan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom kepada unit KSO dalam rangka KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan terhitung PPN. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai penggantian berupa Pendapatan Minimum Telokm (MTR), dan saat terhutang PPN adalah saat dibayarkan MTR sesuai perjanjian KSO. Telkom memungut dan menyetor PPN yang terhutang dengan menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan identitas Unit KSO pada Pemberi/Penerima Jasa Kena Pajak
  • Penyerahan jasa telekomunikasi oleh unit KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan UNit KSO wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak, tetapi dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
  • PPN yang dibayarkan oleh Mitra Usaha atas penyerahan BKP dan atau JKP sehubungan dengan kegiatan dalam rangka KSO tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan
  • PPN yang dibayarkan oleh Unit KSO atas perolehan BKP dan atau JKP sehubungan dengan kegiatan operasional Unit KSO termasuk PPN atas perolehan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dan telkom, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh KSO
  • Pembagian pendapatan KSO yang harus dibagi (DTR) merupakan pembagian keuntungan sehingga atas pembagian tersebut tidak terhutang PPN

Pesawat Telepon Seluler
Perusahaan operator telepon seluler ditunjuk untuk memungut PPN yang terhutang oleh PKP yang menyerahkan pesawat telepon seluler kepada operator untuk dijual kembali dan diaktifkan. Saat terhutangnya PPN digeser dari saat penyerahan ponsel ke saat pengaktifan ponsel. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh perusahaan operator ponsel adalah :
  • Selisih antara PPN yang terhutang dengan PPN yang tealh dibayarkan atas pesawat ponsel yang diaktifjan.
  • Perusahaan operator telepon seluler juga sebagai PKP yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terhutang atas penyerahan jasa pengaktifan dan juga pulsa atas ponsel.Besarnya PPN yang harus dipungut atas ponsel yang diaktifkan adalah sebagai berikut :
  1. Apabila merek ponsel tersebut terdaftar dan operatornya adalah juga ATPM/dealer dari ponsel tersebut maka besarnya PPN yang harus dipungut  = 10% S harga ponsel ditambah biaya pengaktifan
  2. Apabila merek tersebut terdaftar, operatornya bukan dealer dari ATPM, dan ponsel tersebut tidak didukung dengan faktur pajak dari ATPM /dealer maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% X biaya pengaktifan saja
  3. Apabila merek ponsel terdaftar, operatornya bukan dealer dari ATPM, dan ponsel tersebut tidak didukung faktur pajak maka besarnya PPN yang harus dipungut tidak didukung faktur pajak maka besarnya PPN yang dipungut = 10% X (Rp.4.000.000,- ditambah biaya pengaktifan)
  4. Apabila merek ponsel tersebut terdaftar, operatronya buka dealer dari ATPM dan ponsel didukung dengan faktur pajak yang bukan dari ATPM/delaer maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% X (Rp.4000.000 dikurangi DPP yang ada dalam faktur pajak ditambah biaya pengaktifan)
  5. Apabila merek ponsel tersebut tidak terdaftar dan ponsel tersebut didukung faktur pajak maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% X (Rp.4.000.000,- dikurangi dengan DPP yang ada dalam faktur pajak tersebut ditambah biaya pengaktifan)
  6. Apabila merek ponsel tidak terdaftar dan ponsel tersebut tidak didukung faktur pajak besarnya PPN yang harus di[pungut = 10% X (Rp.4.000.000,- ditambah biaya pengaktifan)

Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan telekomunikasi :
  • Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-539/PJ/2000
  •  Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-525/PJ/2001
  • Rurat Edaran DJP No SE-15/PJ.531/1996
  • Surat edaran DJP no SE-01/PJ.54/2000


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment