Thursday, April 26, 2012

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

lintasberita
Bagi hampir dari kita udah akrab dengan yang namanya NPWP. Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini berusaha untuk mengakrabkan kata NPWP bagi penduduk Indonesia.
Tapi apa sih pengertian dari NPWP itu sendiri?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara online melalaui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan anatar laian sebagai berikut :
  1. Bagi Wajib pajak orang pribadi yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku atau paspor khusus bagi orang asing.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
  • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • KTP yang masih berlaku atau paspor khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif; dan
  • NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan
     3. Bagi Wajib Pajak Bendahara yang diperlukan antara lain :
  • Surat Penunjukan sebagai Bendahara
  • KTP Bendahara
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1(satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui bahwa untuk pengurusan NPW ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment