Tapi apa sih pengertian dari NPWP itu sendiri?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara online melalaui e-registration.
Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan anatar laian sebagai berikut :
- Bagi Wajib pajak orang pribadi yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku atau paspor khusus bagi orang asing.
- Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- KTP yang masih berlaku atau paspor khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif; dan
- NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan
- Surat Penunjukan sebagai Bendahara
- KTP Bendahara
No comments:
Post a Comment