Tuesday, May 1, 2012

PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU

lintasberita
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Kegiatan usaha tertentu itu meliputi :

  • Penjualan kendaraan bermotor bekas secara eceran
  • penjualan emas perhiasan secara eceran
 Besarnya PM yang dapat dikreditkan :
  • 90% dari pajak keluaran, dalam hal  PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
  • 80% dari pajak keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran
Pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP adalah peredaran usaha
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM ini, tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang kena Pajak dan/atau Jasa kena PAjak sebagai Biaya untuk menghitung Pajak Penghasilan

Apabila dalam suatu masa pajak, PKP yang melakukan kgiatan usaha tertentu tersebut beralih usaha diluar kegiatan tertentu tersebut maka :
  • PKP dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 7 UU PPN dengan PK apabila peredaran usahanya dalam 1(satu) tahun buku tidak melebihi Rp.1.800.000.000,00
  • PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan PM dengan Pajak keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku diatas Rp.1.800.000.000,00 terhitung sejak masa pajak saat PKP tidak melakukan kegiatan usaha tertentu
Terhadap WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tahun kalender

Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan atau diretur , mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP, sepanjang faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN

Ketentuan yang terkait : PMK Nomor 79/PMK.03/2010


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment