Thursday, May 3, 2012

Batasan Pengusaha Kecil

lintasberita
Pengertian
Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah)


Fasilitas bagi Pengusaha Kecil
- tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya
- dilarang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
- pengusaha kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 600.000.000,-
- kewajiban PKP tersebut, dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto melebihi Rp 600.000.000,-

- contoh :
Bulan Januari 2008 peredaran bruto Rp 200juta -> belum wajib PKP
Bulan Pebruari 2008 peredaran bruto Rp 250juta -> belum wajib PKP
Bulan Maret 2008 peredaran bruto Rp 200juta -> harus dikukuhkan sebagai PKP
Karena pada akhir bulan Maret jumlah peredaran bruto sudah melebihi Rp 600juta.
Pengusaha tersebut harus sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir April 2008 (akhir bulan setelah bulan saat peredaran bruto melebihi Rp 600.000.000,-)

Apabila terdapat Pengusaha yang sudah dikukuhkan Kena Pajak dan jumlah peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600.000.000,- , PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum :
PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment