Wednesday, May 30, 2012

Jasa Dibidang Bengkel

lintasberita
Setelah satu minggu libur dari posting, kali ini saya akan menampilkan tentang perlakukan perpajakan terhadap jasa dibidang bengekel.
Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :
  1. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor
  2. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor
  3. Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor
DPP atas JKP adalah nilai penggantian, sedangkan DPP untuk BKP adalah harga jual
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :
  • Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :
  1. Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang
  2. Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut
  3. Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang didalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor, ckup dibuat satu nota jasa bengkel, karena harga harga suku cadang merupakan salah satu unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian.
  • Pengusaha jasa bengkel adalah pengusaha kecil yang tidak minta dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai pengusaha kecil yang tidak meminta dikukuhkan sebagai PKP, ketentuan pengenaan PPN-nya diatur sebagai berikut :
  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP dikecualikan dari pengenaan PPN
  2. Pengusaha jasa bengkel tidak diperkenankan memungut PPN, dana dalam nota jasa bengkel atau nota Penjualan Suku Cadang tidak diperkenankan dicantumkan PPN
  3. PPN yang terlanjur dipungut harus disetor dan dilaporkan, dan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Atas kesalahan tersebut dikenakan sanksi 2% dari DPP
Dasar hukum : SE-27/PJ.53/1997



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment