Tuesday, July 24, 2012

Tempat Pembayaran Pajak

lintasberita
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dngan atau berdasarkan Peraturan Menetri Keuangan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penunjukkan bank sebagai bank persepsi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :5/KMK.01/1993 tentang Penujukkan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Penerimaan Negara.
Pengertian yang berhubungan dengan bank sebagai tempat pembayaran pajak anatar lain :
  1. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi peneriman pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Bank Devisa persepsi adalah bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor
  3. Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening kas negara
  4. Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola peneriman dan pengeluaran yang membebani rekening kas negara dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. sama-sama...indahnya berbagi...jangan lupa ditunggu kunjungan berikutnya...

    ReplyDelete