Tuesday, July 24, 2012

Mengangsur atau Menunda Pembayaran PPh Tahunan

lintasberita
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemebritahuan Tahunan Pajak Penghasilan meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami keuslitan likuiditas.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, serta pajak enghasilan pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pemohonan paling lambat diajukan 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan julah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohoan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggapditerima. Surat keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. Terhadap Wajib PAjak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU KUP.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment