Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan SUrat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil :
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
- Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
2. Wajib Pajak badan usaha kecil :
- modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
- menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam tahun pajak sebelumnya tidak lenbih dari Rp.900.00.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
Sedangkan Wajib Pajak didaerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tenpat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oeh Direktur Jenderal PAjak. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pelunasan dan pengaturan daerah tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
No comments:
Post a Comment