Monday, July 30, 2012

BIsa Gak Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

lintasberita
Pencabutan pengusaha kena pajak adalah tindakan menacbut Pengukuhan pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah hak bagi setiap PKP yang sudah tidak memnuhi syarat lagi sebagai PKP. Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau 
  2. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan untuk Pengusaha Kecil
Dalam jumlah peredaran bruto dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan (pasal 13 Kep.Dirjen Pajak Nomor NEP-161/PJ./2001)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan pencabutan PKP, maka Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan keputusan atas permohoan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Hal ini diatur dalam PAsal 2 ayat 8 dan 9 UU KUP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Penvabutan PKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment