Monday, July 30, 2012

Tatacara Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Kegiatan Tertentu

lintasberita
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau 
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak MAsukan, yaitu sebesar :
  1. 90% (sembilan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara ecran;
  2. 80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas erhiasan secara ecran
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan pajak penghasilan.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment