Thursday, June 28, 2012

Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi

lintasberita
Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)
Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
  • PPh yang dibebaskan adalah 30%
  • PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
  • HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
  • Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :
  • PPh yang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta yang dialihkan
  • Apabila nilai buku yang dialihkan lebih besar dari nilai buku hutang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur(yang mempunyai hutang usaha) yang dapat diurangkan dari penghasilan Kena Pajak dan sebaliknya merupakan keuntungan bagi kreditur (yang memberikan pinjaman) yang terhutang PPh
  • Apabila nilai buku harta yang dialihkan lebih rendah dari nilai buku hutang, atas selisihnya merupakan kerugian kreditur (yang memberikan pinjaman) yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan sebaliknya merupakan keuntungan debitur yang terhutang PPh
  • Hutang bunga diubah menjadi hutang baru tetap terhutang PPh oleh kreditur dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembebasan Hutang Menjadi Penyertaan Modal (Debt to Equity Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan pada debt to equity swap adalah sebagai berikut :
  • Keuntungan yang diperoleh oleh debitur maupun kreditur atas debt to equity swap dibebaskan dari PPh, sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku hutang debitur
  • Hutang bunga yang mendi penyertaan modal tetap terhutang PPh oleh debitur dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment