Thursday, June 28, 2012

Semua Tentang NPWP

lintasberita
Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu ?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu ?
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
• Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-
• Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya
Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya adalah :
• Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.

• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku
selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara
tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung
bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT
Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi
Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

Apa saja Persyaratan untuk memiliki NPWP ?
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau paspor bagi orang asing
Apakah pembuatan NPWP dipungut biaya?
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut
biaya atau gratis.

Apa manfaat memiliki NPWP?
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam:
1. Pengajuan Kredit Bank;
2. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
3. Pengajuan SIUP/TDP;
4. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
5. Pembuatan Paspor;
6. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
b. Kemudahan pelayanan perpajakan :
1. Pengembalian pajak
2. Pengurangan pembayaran pajak
3. Penyetoran dan pelaporan pajak

Apakah NPWP dapat dihapuskan ?
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan
warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh
penghasilan tetapi di bawah PTKP.

Lalu apa sanksinya apabila tidak memiliki NPWP ?
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. terima kasih atas kunjungannya...salam kenal juga...saya mengharapkan kritik dan sarannya demi perkembangan blog ini...

    ReplyDelete
  2. Swiming is the best exercise in summer and running in winter
    QU-IT & QU



    ReplyDelete