Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha
yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti
perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang
Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak
dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan
semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan
bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah
penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek
pajak.
No comments:
Post a Comment