Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib
memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16
Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai
konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga,
asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak.
Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau
badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha,
penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi
mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas
devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan
usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal
Pajak.
Apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana
dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda palingbanyak Rp.1.000.000.000.
Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data
dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000.
No comments:
Post a Comment