Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dilakukan apabila Wajib Pajak
dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pengungkapan ketidakbenaran merupakan
salah satu hak Wajib Pajak. Pada saat pemeriksaan dilakukan sebelum
Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),
Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT yang
dilakukan pemeriksaan.
Syarat Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah :
- Atas kesadaran sendiri
- Menyampaikan Laporan tertulis
- Dan Laporan tertulis tersebut disampaiakn sepanjang SPHP belum disampaikan.
Syarat dari Laporan Tertulis adalah :
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak
- Berisi penghitungan kekurangan pajak
- Dilampiri dengan SSP Kurang Bayar
- Dilampiri dengan SSP atas denda sebesar 50% dari yang kurang dibayar
Bagaimana perlakuan pemeriksaannya apabila telah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?
Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan pengungakapan
ketidakbenaran SPT tersebut. Apabila pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT tersebut sama dengan hasil pemeriksaan maka akan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Namun jika pengungkapan
ketidakbenaran tersebut tidak sama dengan hasil pemeriksaan maka akan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan
penghitungan pajak terutang memperhatikan Surat Setoran Pajak (SSP)
Kurang Bayar pada laporan tertulis yang telah disampaikan sebagai salah
satu syarat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut.
Hal yang perlu diingat bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam
SPT Masa PPN tetap tidak dapat diperhitungkan dalam pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT
No comments:
Post a Comment