Yuks...Mengenal Istilah Dalam Perpajakan
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang  terutang oleh 
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan  
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 
digunakan  untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran 
rakyat.
 
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,  meliputi 
pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai   
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan perpajakan.
 
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang  merupakan 
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha  
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan 
lainnya, badan  usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan 
nama dan dalam bentuk  apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial 
politik, atau organisasi lainnya,  lembaga dan bentuk badan lainnya 
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk  usaha tetap.
 
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam  bentuk apa pun 
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,  
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, 
memanfaatkan  barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan 
usaha jasa, atau  memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
 
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang  melakukan penyerahan
 Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang  dikenai 
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan  
perubahannya.
 
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang  diberikan kepada 
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang  
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak 
dalam  melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar  bagi Wajib 
Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang  
dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam 
Undang-Undang  ini.
 
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun  kalender kecuali
 bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan  tahun 
kalender.
 
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka  waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
 
- Pajak  yang terutang adalah pajak yang harus  dibayar pada suatu
 saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian  Tahun 
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib  Pajak 
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
  pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai 
dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat  Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
 
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat  Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
- Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau  penyetoran 
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah  
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang 
ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
 
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang  meliputi 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih 
 Bayar.
 
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat  ketetapan pajak
 yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit  pajak, 
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, 
 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan  adalah surat 
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang  telah 
ditetapkan.
 
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat  ketetapan pajak yang 
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah  kredit pajak 
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat  ketetapan pajak 
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah  kredit 
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak  
terutang.
 
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan  tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang  pajak dan biaya penagihan pajak.
 
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak  yang dibayar 
sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang  
dalam Surat  Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
 tidak  atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau 
dipungut, ditambah  dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau 
terutang di luar negeri,  dikurangi dengan pengembalian pendahuluan 
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari  pajak yang terutang.
 
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah  Pajak Masukan
 yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian  
pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang 
telah  dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
 
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan  oleh orang 
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh  
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
 
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan  menghimpun dan mengolah
 data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan  secara objektif dan
 profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk  menguji 
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain  
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan.
 
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan,  dan/atau bukti 
berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan  petunjuk 
adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana  
di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat 
menimbulkan  kerugian pada pendapatan negara.
 
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan  yang dilakukan 
untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah  terjadi 
tindak pidana di bidang perpajakan.
 
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan  yang 
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan
  hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan 
peraturan  perundang-undangan perpajakan.
 
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang  dilakukan secara 
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang  meliputi 
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga  
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun 
laporan  keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode 
Tahun Pajak  tersebut.
 
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang  dilakukan untuk 
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan  
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan 
 penghitungannya.
 
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan  adalah 
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta  
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di
 bidang  perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
- Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil  tertentu di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus  
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang 
perpajakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan  yang 
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan  
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan 
perpajakan yang  terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan 
Pajak, Surat Keputusan  Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat 
Keputusan Pengurangan Sanksi  Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan 
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan  Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
 Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan  Pengembalian Pendahuluan 
Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan  Bunga.
 
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan  atas keberatan
 terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau  
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan  pajak atas 
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib  
Pajak.
 
- Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan  pajak atas 
gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan  
perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
 
- Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan  Mahkamah Agung atas 
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak  atau oleh 
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan  
dari badan peradilan pajak.
 
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak adalah
 surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian  pendahuluan 
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak Tertentu.
 
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah  surat keputusan 
yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib  Pajak.
 
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos  pengiriman, tanggal 
faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah  tanggal 
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara  langsung.
 
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos  pengiriman, tanggal
 faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah  tanggal pada
 saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara  langsung.
 
Artikel Terkait:
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment