Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? 
Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara
 online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang ha ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
 - Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan:

 - Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.

Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap, maka akan keluar kotak dialog seperti ini

 - Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
 - Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan    atau Bendaharawan).

 - Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data    pada layar komputer dengan lengkap dan benar.

 - Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir    Regristrasi Wajib
 Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat    Wajib Pajak
 terdaftar.
Bila data yang anda isikan benar maka muncul:

 - Mencetak :
    
- Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
 - Surat Keterangan Terdaftar Sementara
 
 - 
    Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya    dengan dokumen :
- Fotokopi KTP
 - Surat keterangan tempat kegiatan usaha
 
 - Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah    
ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
Wajib    Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan 
melalui Pos Tercatat 
Dimana KPP mana saya terdaftar?

Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
 - Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal    terdapat persyaratan yang belum lengkap.
 - Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak    tempat Wajib Pajak terdaftar.
Alamat KPP dapat anda lihat disini - Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00)    dan 
Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan 
   Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang 
melaporkan    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
dari Kantor Pelayanan    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan.
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
 
- Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
 - Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.
 
(sumber : pajak online)

No comments:
Post a Comment