Monday, May 21, 2012

Tatacara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang

lintasberita Anda pernah kehilangan faktur pajak? Kalau Anda pernah mengalaminya terdapat cara untuk mengatasinya. Adapun atas Faktur Pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut:
  • PKP Penjual atau pemberi JKP
  1. PKP Pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonana tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual atau pemberi JKP denagn tembusan kepada KPP ditempat  PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP ditempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP Pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur PAjak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam 2 rangkap : Lembar 1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP. Sedangkan lembar ke-2 merupakan arsip KPP yang bersangkutan
  3. Legalisir dilakukan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemebri JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat Pemebritahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyuakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Keluaran
  • PKP Pembeli atau Penerima JKP


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment