Monday, May 21, 2012

Dasar Pengenaan Pajak PPN

lintasberita Dasar pengenaan pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak terutang, beru[a : Jumlah Harga Jual, Nilai Ekspor, Nilai Impor, atau Nialai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintai atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak berwujud
  3. NIlai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk Ditambah pngutan lainnya dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan keputusan Menteri keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajaka adalah :
  • Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
  • Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
  • Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
  • Untuk penyerahan film ccerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
  • Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  • Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar
  • Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  • Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang
  • Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
  • Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment