PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21
Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23
- Pemototong PPh Pasal 23
- badan pemerintah
- subjek pajak badan dalam negeri
- penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
- Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- WP dalam negeri
- BUT
- 15% dari jumlah bruto :
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :
- jasa penilai
- jasa aktuaris
- jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan
- jasa perancang
- jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
- jasa penunjang dibidang penambangan migas
- jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
- jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
- jasa penebangan hutan
- jasa pengolahan limbah
- jasa penyedia tenaga kerja
- jasa perantara dan/atau keagenan
- jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI
- jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih usara
- jasa mixing film
- jsa sehubungan dengan sofware komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
- jasa instalasi/pemsangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, dan.atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- jasa maklon
- jasa penyidikan dan keamanan
- jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- jasa pengepakan
- jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyimpanan informasi
- jasa pembasmi hama
- jasa kebersihan atau cleaning service
- jasa katering atau tataboga
- Untuk yang tidak ber NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Yang dimaksud jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan atau dibayarkan, atau elah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau BUT, tidak termasuk :
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kotrak dengan pengguna jasa
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)
- pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursment) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga)
- Jumlah bruto tersebut tidak berlaku :
- atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering
- dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang telah dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan udaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
- bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
- Bagian laba yang diteriam atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak invetasi kolektif
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung epristiwa yang terjadi lebih dahulu
- PPh Pasal 23 disetor oleh pemotrong pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak
- SPT masa disampaikan ke KPP setempat, paling lambat 20 haris etelah masa pajak berakhir
- Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib pajak OranG pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
No comments:
Post a Comment