Berikut ini tabel tarif pajak PPh Pasal 17 serta besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2010 dan 2011
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam  Negeri 
| Tahun | Tarif Pajak | 
2009 
 | 
28% 
 | 
2010 dan selanjutnya 
 | 
25% 
 | 
PT yang 40% sahamnya    diperdagangkan di bursa efek 
 | 
5% lebih rendah dari yang seharusnya 
 | 
Peredaran bruto sampai    dengan Rp. 50.000.000.000 
 | 
Pengurangan 50% dari yang seharusnya 
 | 
| No | Keterangan | Setahun | 
1. 
 | 
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi 
 | 
Rp. 15.840.000,- 
 | 
2. 
 | 
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 
 | 
Rp.   1.320.000,- 
 | 
3. 
 | 
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan    penghasilan suami. 
 | 
Rp. 15.840.000,- 
 | 
4. 
 | 
Tambahan
 untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan 
lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang 
untuk setiap keluarga 
 | 
Rp.   1.320.000,- 
 | 
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak Pertambahan Nilai  adalah                                    = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
 - Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
 - Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
 
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah 
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

No comments:
Post a Comment