Wednesday, May 9, 2012

APAKAH ANDA SUDAH MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN???

lintasberita
Setelah kita melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT PPh OP) pada bulan Maret dan SPT Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan) pada bulan April, berarti kita sudah melaksanakan salah satu kewajiban perapajakan kita. Karena penyampaian SPT tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Kecuali terhadap Wajib Pajak (WP)yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan.
Setelah SPT tahunan sudah kita laporkan SPT tahunan kita apakah berarti SPT tersebut sudah dianggap disampaikan? Belum tentu. Karena pelaporan SPT tersebut akan melalui suatu proses hingga dinyatakan lengkap dan SPT dianggap sudah disampaikan.
Berikut akan kami sampaikan proses penerimaan SPT sampai dianggap disampaikan.
Setelah anda melaporkan SPT Tahunan melalui dropbox, pojok pajak, via online ataupun langsung ke KPP, maka oleh KPP akan dilakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.
Yang dimaksud SPT lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Untuk itu pastikan bahwa alamat yang tercantum di SPT sudah benar.
Nah..apakah SPT tahunan yang telah anda laporkan sudah lengkap?


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment