Monday, May 7, 2012

APA SIH KOREKSI FISKAL ITU???

lintasberita
Tentunya pernah dengar kan istilah koreksi fiskal. Sebenarnya apa sih arti dan definisi koreksi fiskal itu ? Terus terang sampai dengan saat inii saya belum menemukan referensi apa definisi koreksi fiskal. Namun demikian saya mencoba untuk mendefinisikan arti koreksi fiskal, supaya ada gambaran apa itu koreksi fiskal.
Definisi koreksi fiskal menurut saya adalah :

Penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang disebabkan adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan atau biaya antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan menurut pajak.
Ada 2(dua) macam koreksi fiskal yaitu;
1 KOREKSI FISKAL POSITIF.
Koreksi fiskal positif terjadi jika ada penyesuaian pos-pos neraca/ rugi laba yang menyebabkan jumlah laba bersih sebelum pajak pada laporan keuangan fiskal menjadi lebih besar dibandingkan dengan laporan keuangan komersial. Saya ilustrasikan contoh sederhana sebagai berikut :
POS Lap Keu Komersial Koreksi Fiskal Lap Keu Fiskal
Pendapatan 1.000.00.000 0 1.000.00.000
HPP 800.000.000 0 800.000.000
Laba Bruto 200.000.000 0 200.000.000
Biaya-Biaya 100.000.000 50.000.000 50.000.000
Laba Bersih 100.000.000 50.000.000 150.000.000
Penjelasan. Terjadi koreksi fiskal positif pada pos biaya yang disebabkan oleh biaya-biaya yang menurut laporan keuangan komersial boleh dibiayakan, tetapi menurut ketentuan undang-undang tidak boleh dibiayakan. Dalam contoh diatas biaya perusahaan sebesar Rp. 100.000.000,- ternyata sebesar Rp 50.000.000 nya tidak boleh sebagai pengurang biaya karena merupakan biaya sumbangan dan entertainment, sehingga menyebabkan laba bersih menurut pajak menjadi lebih besar.
2. KOREKSI FISKAL NEGATIF.
Tentu saja koreksi fiskal negatif berkebalikan dengan koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal negatif ini terjadi jika penyesuaian-penyesuaian tersebut menyebabkan laba menurut pajak kmenjadi lebih kecil apabila dibandingkan dengan laba menurut laporan komersial. Sebagai contoh adalah penyusutan pada tahun ke-3 atas aktiva kelompok I (masa manfaat 4 tahun menurut ketentuan pajak) yang menurut laporan keuangan komersial hanya mempunyai masa manfaat selama 2(dua) tahun, sehingga pada tahun ke-3 tidak ada biaya penyusutan, tetapi masih ada biaya penyusutan menurut pajak. Dengan demikian maka laba menurut pajak menjadi lebih kecil.

Semoga bisa menjadikan kita lebih mengerti tentang koreksi fiskal

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment