Thursday, May 3, 2012

SIMULASI SAAT PEMBUATAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN

lintasberita Salah satu perubahan yang cukup penting dalam UU PPN No 42 Tahun 2009 adalah perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, saat saat penyetoran PPN dan saat pelaporan SPT Masa PPN.



Saat Pembuatan Faktur Pajak
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.

Saat Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN
No
Keterangan
Pengaturan UU PPN Saat Ini
Pengaturan
UU No 42 Th 2009
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Saat Penyerahan
1 Nov
1 Nov
2.
Saat Terutang
1 Nov
1 Nov
3.
Saat Pembuatan FP
31 Des
1 Nov
4.
Saat Penyetoran PPN
15 Jan
31 Des
(sebelum SPT dilaporkan)
5.
Saat Pelaporan SPT
20 Jan
31 Des
6.
Sanksi Terlambat Bayar
2% per bulan
sejak 16 Jan
2% per bulan
sejak 1 Jan
7.
Sanksi Terlambat Lapor
Denda sejak
21 Jan
Denda sejak
1 Jan


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment