SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN SAAT PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
TENTANG
PENEGASAN SAAT PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
SEBAGAI DASAR SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Dalam
rangka memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang sama berkaitan
dengan saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai
dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, dengan ini
dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN),
antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal
11 ayat (1) huruf a dan huruf c, terutangnya pajak terjadi pada saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.
Selanjutnya dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut
prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas
penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau
pada saat impor Barang Kena Pajak.
b. Pasal
11 ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
c. Pasal
13 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D
dan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c. Selanjutnya dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa
Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur
penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen
tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal
Pajak.
d. Pasal
13 ayat (1a) huruf a, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
2. Prinsip
akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat
terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
3. Selaras
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek
bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat
penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) untuk penyer`han Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b) Barang
Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d) harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
2) untuk
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara
hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
3) untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
a) harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang
atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten; atau
4) kontrak
atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas
atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak diketahui.
b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat:
1) harga
atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
konsisten;
2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau
3) saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,
baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau
pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
4. Sehubungan
dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan pada butir 3 huruf a dan huruf b di atas; atau
b. penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
5. Di samping itu, perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu, yaitu:
a. pada
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya
penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
b. pada
saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan,
sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
6. Dalam
hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui
beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman
barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat
diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau
faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur
Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar
pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan dilakukan secara konsisten.
No comments:
Post a Comment