Monday, April 30, 2012

KAWASAN BERIKAT

lintasberita
Yang dimaksud dengan kawasan berikat atau bonded zone diantaranya adalah kawasan pulau batam. Pengertian yang berkaitan dengan kegiatan dikawasan berikat di Pulau Batam antara lain adalah Pengusaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Perlakukan PPN dan atau PPnBM di kawsan berikat Pulau Batam dan sekitarnya meliputi :

  1. PPN atau PPnBM yang tidak dipungut antara lain seperti dibawah ini :
  • Penyerahan BKP dan atau JKP kepada pengusaha sepanjang BKP atau JKP tersebur digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Penyerahan BKP antar pengusaha di kawasan Pulau batam sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Penyerahan BKP dari kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada pengusaha atau sebaliknya sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
    2. Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan fasilitas PPN di Kawasan berikat Pulau Batam antara lain :
  • BKP yang diberi fasilitas termasuk barang modal
  • Apabila tidak digunakan untuk diekspor maka atas kegiatan tersebut akan terhutang PPN dan PPnBM
  • Tidak dipungutnya PPN maupun PPnBM mempergunakan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan KAwasaN berikat Pulau batam :
  • Surat edaran DJP Nomor : SE-08/PJ.52/2000 tanggal 13 Maret 2000


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment