Thursday, May 3, 2012

BAGAIMANA PERLAKUAN PPN ATAS MINYAK GORENG SEDERHANA DAN CURAH???

lintasberita Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan :
a) Minyak Goreng Kemasan Sederhana (minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan)
b) Minyak Goreng Sawit Curah (minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek)
di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah/ tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Lain:
a) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
b) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
c) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah 07.
d) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".
e) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011".

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan
a) Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011
b) Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment