Thursday, May 3, 2012

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN

lintasberita Pengertian Pedagang Eceran
Karakteristik Pedagang Eceran adalah aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil. Sehingga Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak.

Dalam PER - 58/PJ/2010 tgl 13 Desember 2010 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Saat Pembuatan Faktur Pajak
setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Syarat FP bagi PKP PE adalah paling sedikit memuat keterangan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Dan harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan diatas

Faktur Pajak bagi PKP PE tsb berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.

Penomoran :
Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE

Mekanisme pembuatan FP PKP PE:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
- Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak
- Lembar ke-2 untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment