Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Obyek PPh adalah penghasilan yang diterima berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri
- Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto atas perjanjian carter dan tidak bersifat final
- Wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Inonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa
- Peredaran bruto bagi Wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang ata nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Inonesia ke pelabuhan di lar negeri
- Peraturan terkait : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996
No comments:
Post a Comment