Thursday, April 26, 2012

PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN

lintasberita
Selain pembayaran bulana yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutanyang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemottongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong, sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukannya. Misalnya gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja.
  • PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu. Misalnya penyerahan barang oleh rekanan kepada bendahara Pemerintah
  • PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalti, sewa dan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri
  • PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri
  • PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)). Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. yang dimaksud final disini adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran dimuka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT tahunan. beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb
  • PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah
  • PPN dan/atau PPnBM adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/pemungut
Apabila pihak-pihak yang diberikan kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bungan 2% dan kenaikan 100%.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment