Monday, April 23, 2012

JASA KONSTRUKSI

lintasberita
  • Penghasilan dari jasa konstruksi merupakan obyek PPh final 
  • Pekerjaan konstruksi adalah kesluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
  • Perencanaan kostruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencaan bangunan  fisik lain
  • Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa kosntruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencaan dan pembangunan (design and build)
  • Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi samapi selesai dan diserahterimakan.
  •   tarif PPh untuk Jasa Konstruksi :
  1. pelaksa konstruksi mempunyai kualifikasi usaha kecil tarif 25
  2. Pelaksana konstruksi mempunyai kualifikasi selain kecil 3%
  3. pelaksana tidak mempunyai kualifikasi usaha tarif 4%
  4. Perencana/pengawas konstruksi dengan kualifikasi usaha tarif 4%
  5.  Perencana/pengawas konstruksi tanpa kualifikasi usaha tarif 6%
  • PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi :
  1. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak ; atau
  2. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak
  • Peraturan terkait : Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment