Monday, April 23, 2012

JASA PELAYARAN DALAM NEGERI

lintasberita
  • Obyek PPh adalah penghasilan yang diterima Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final
  • Yang dimaksud peredaran bruto adalah semua imbalan dari pengangkutan (orang dan/atau barang) termasuk persewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan laur negeri dan/atau senaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Peraturan terkait : Keputusan Menteri keuangan Nomor 416/KMK.04/1196 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/Pj.4/1996 


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment