Pemeriksaan
DJP dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
- Meminta Surat perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
- Mendapat penjelasan mengenai maksdu dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rician perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
- Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan diatas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangandilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang manjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal LAporan Hasil Pemeriksaan
Salam hangat,
ReplyDeleteMaaf bapak, saya mau bertanya, berapa lama jangka waktu penerbitan surat perintah pemeriksaan jika dihitung sejak spt tahunan lebih bayar di sampaikan?
Semoga blognya semakin sukses
Terima kasih
Bisa dibaca di SE-126/PJ/2010...terima kasih buat bapak henhenz atas pertanyaannya..silakan dibaca SE nya yaaa
ReplyDelete