Pada dasarnya pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran
dalam suatau masa pajak yang sama. Tetapi ada juga pajak masukan yang
tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Berdasarkan UU PPN Nomor
42 Tahun 2009, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yaitu untuk
pengeluaran :- perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan brang dagangan atau disewakan
- pemanfaatn BKP TB atau pemanfataan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
- perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
- pemanfaatn BKP TB atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN
- perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbiatan ketetapan pajak
- perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
- perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
Keterangan :
BKP = Barang Kena Pajak
JKP = Jasa Kena Pajak
BKP TB = Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
SPT = Surat Pemberitahuan
No comments:
Post a Comment