Monday, July 16, 2012

Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

lintasberita
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  8. Barang pindahan TKI yang bekerja diluar negeri, pegawai negeri sispil, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI setempat
  9. Barang pribadi penumpag, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.
  10. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum.
  11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
Tatacara pelaksanaan pemungutan PPn dan PPnBM sepenuhnya dilaksanakan oleh direktur Jenderal Bea Cukai


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment