Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut
:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
- Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia
- Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan
- Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
- Barang pindahan TKI yang bekerja diluar negeri, pegawai negeri sispil, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI setempat
- Barang pribadi penumpag, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum.
- Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
Tatacara pelaksanaan pemungutan PPn dan PPnBM sepenuhnya dilaksanakan oleh direktur Jenderal Bea Cukai
No comments:
Post a Comment