Wednesday, June 6, 2012

Sanksi Berkaitan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP

lintasberita
Sudah hampir seminggu tidak membuat tulisan di blog ini karena minggu ini sibuak banget...hehehe(sok sibuk).
Baiklah pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang sanksi yang berkaitan dengan NPWP dan pengukuhan PKP. Sudah tahu kan apa itu NPWP dan PKP? karena dalam psotingan yang terdahulu sudah pernah saya jelaskan.
Baik langsung aja.....
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftrakan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan  pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut diatas 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana,apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka  mengajukan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah rstitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 ali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment